LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Memahami perlindungan asuransi kendaraan tidak cukup hanya dengan mengetahui jenis pertanggungan comprehensive atau all risk, tetapi juga perlu mengenali perluasan jaminan yang tercantum dalam program asuransi.
Perluasan jaminan menjadi salah satu aspek perlindungan yang ditawarkan Asuransi Astra dalam program khusus Toyota Auto Show 2026 pada 15–25 Oktober 2026.
Demikian dipaparkan Branch Manager Asuransi Astra Makassar, Anselmo Sebastian Rendika, saat diwawancarai Luminasia.id terkait cakupan perlindungan asuransi kendaraan dalam program tersebut.
"Perlindungan yang ditawarkan mencakup perluasan jaminan bencana alam (natural disaster) dan huru-hara (riot and strike), selain pertanggungan comprehensive atau all risk," paparnya.
Program itu juga mencakup Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH III) hingga Rp10 juta.
Keberadaan jaminan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan konsumen ketika mempelajari manfaat asuransi kendaraan, karena berkaitan dengan tanggung jawab hukum sesuai ketentuan pertanggungan.
Demikian pula dengan perluasan jaminan bencana alam dan huru-hara, yang ketentuan serta batas perlindungannya perlu dipahami sebelum konsumen memutuskan menggunakan suatu produk asuransi.
Karena itu, calon pemegang polis perlu mempelajari ketentuan pertanggungan, batas manfaat, serta pengecualian yang berlaku agar memahami perlindungan yang diperoleh.
Penjelasan mengenai cakupan dan ketentuan polis dapat dikonfirmasi kepada petugas asuransi selama Toyota Auto Show 2026 berlangsung di Atrium Mal Ratu Indah (MaRI), Makassar, maupun cabang Kalla Toyota yang mengikuti pameran tersebut.




