LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,16 persen terhadap total sektor jasa keuangan.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu dasar optimisme OJK terhadap prospek industri keuangan syariah, yang terus didorong melalui penguatan regulasi, inovasi produk, perluasan inklusi, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Berdasarkan data OJK, aset keuangan syariah terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Untuk menjaga pertumbuhan tersebut, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan peningkatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
OJK juga memperkuat regulasi lintas sektor, termasuk ketentuan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
Penguatan regulasi turut mencakup penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Seiring perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih perlu diatasi, antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Inklusi Keuangan Syariah Masih Jadi Tantangan
Di tengah pertumbuhan aset industri, perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah masih menjadi pekerjaan penting.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan nasional sebesar 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional 93,61 persen.
Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah berada pada level 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang untuk memperluas pemahaman dan penggunaan produk serta layanan keuangan syariah di masyarakat.
Friderica menegaskan, OJK akan terus memperkuat literasi dan inklusi melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan syariah.
Ia juga mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.
OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Selain memperluas akses masyarakat, OJK menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Friderica, DPS tidak hanya bertugas memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan prinsip syariah, tetapi juga berperan menghubungkan pemangku kepentingan serta mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan penguatan peran DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.
Melalui penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah dan mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Upaya tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.




