LUMINASIA.ID, JAKARTA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp1 triliun setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp1,5 triliun terkait dugaan pelanggaran transaksi saham perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), DSSA akan melaksanakan buyback selama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Manajemen menyebut aksi korporasi ini dilakukan di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.
“Pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik,” tulis manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk pelaksanaan buyback, di luar perkiraan biaya transaksi, jasa perantara pedagang efek, dan biaya lainnya yang diperkirakan sebesar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli kembali.
DSSA berencana menggunakan kas internal untuk membiayai aksi korporasi tersebut. Manajemen meyakini pembelian kembali saham tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perusahaan.
Keyakinan itu didasarkan pada ketersediaan arus kas dan modal kerja yang dinilai memadai untuk mendukung kegiatan usaha, belanja modal, serta pelaksanaan buyback.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 triliun terkait temuan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA periode 2023–2026. OJK menyatakan menemukan indikasi tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
OJK juga menindaklanjuti temuan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek dengan membekukan izin individu direksi yang bersangkutan.
Meski demikian, rencana buyback DSSA merupakan aksi korporasi yang dinyatakan perusahaan bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan menjaga kepercayaan publik di tengah volatilitas pasar.




