LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam perdagangan saham dan proses penawaran umum.
Rincian denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar HSC, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal. DSSA, BREN, dan CUAN termasuk emiten yang menjadi objek pemeriksaan.
Dugaan Manipulasi Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023–2026, OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan menemukan indikasi manipulasi pasar yang diduga dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Hasan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Dugaan Pelanggaran Penawaran Umum BREN dan CUAN
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan dalam UU P2SK.
OJK menemukan indikasi bahwa alokasi saham dalam penawaran umum kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dan memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut Hasan, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Berkaitan dengan Isu Klasifikasi Pasar Saham Indonesia
Kasus konsentrasi kepemilikan saham dan dugaan pelanggaran di pasar modal tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang berkaitan dengan usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Penindakan terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menindaklanjuti indikasi pelanggaran di pasar modal, termasuk dugaan manipulasi perdagangan dan persoalan transparansi alokasi saham dalam penawaran umum.




