Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Lifestyle

Buku Servis Motor Honda Hilang Konsumen Tetap Bisa Ajukan Klaim Garansi di AHASS, Ini Caranya

Rabu, 21 Oktober 2026 10:59
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi servis motor Honda


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemilik sepeda motor Honda yang kehilangan buku servis fisik tetap dapat mengajukan klaim garansi melalui bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), dengan mengikuti proses verifikasi data kendaraan dan ketentuan garansi yang berlaku.

Informasi yang dimuat MotorkuX.id pada 1 Oktober 2026 tersebut menjelaskan bahwa kehilangan buku servis tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen atas garansi, selama kendaraan masih memenuhi persyaratan dan status garansinya dapat diverifikasi.

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan klaim, antara lain kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta nota pembelian atau faktur dealer jika masih tersedia.

Dokumen tersebut membantu proses pemeriksaan identitas pemilik, kepemilikan kendaraan, dan tanggal pembelian yang menjadi salah satu acuan untuk menentukan masa berlaku garansi.

Setelah dokumen disiapkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi AHASS terdekat dan menyampaikan kepada petugas service advisor bahwa buku servis fisik telah hilang dan ingin mengajukan klaim garansi.

Petugas kemudian melakukan verifikasi data kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, serta memeriksa riwayat servis dan status garansi melalui sistem yang tersedia.

Nomor rangka dan nomor mesin dapat ditemukan pada dokumen kendaraan maupun bagian kendaraan sesuai lokasi penempatannya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan termasuk dalam cakupan garansi dan seluruh persyaratan terpenuhi, proses perbaikan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Garansi resmi Honda pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap kerusakan komponen akibat cacat produksi dalam periode tertentu, bukan untuk seluruh jenis kerusakan kendaraan.

Kerusakan akibat kecelakaan, modifikasi, atau kelalaian perawatan dapat berada di luar cakupan garansi, bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan tetap melakukan servis berkala di bengkel resmi AHASS agar riwayat perawatan tercatat dan kondisi kendaraan terjaga.

Untuk mengantisipasi kehilangan buku servis, pemilik motor juga dapat menyimpan foto halaman penting buku tersebut secara digital sebagai arsip pribadi.

Informasi mengenai status garansi, persyaratan klaim, dan dokumen pengganti sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada AHASS resmi agar sesuai dengan ketentuan garansi kendaraan masing-masing.

Dengan demikian, kehilangan buku servis tidak perlu langsung dianggap sebagai akhir dari hak garansi. Pemilik kendaraan tetap dapat meminta pemeriksaan dan verifikasi kepada bengkel resmi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Tags: tips honda servis Motor Honda ASJC

Baca Juga

Puluhan Ribu Bikers Honda Bersiap Padati Ambarawa di Puncak Honda Bikers Day 2026
Puluhan Ribu Bikers Honda Bersiap Padati Ambarawa di Puncak Honda Bikers Day 2026
Cara Klaim Garansi Rangka dan Mesin Motor Honda di AHASS, Ini Syaratnya
Cara Klaim Garansi Rangka dan Mesin Motor Honda di AHASS, Ini Syaratnya
Mau Touring Pakai Honda PCX? Cek Tekanan Angin Ban yang Ideal agar Perjalanan Aman
Mau Touring Pakai Honda PCX? Cek Tekanan Angin Ban yang Ideal agar Perjalanan Aman
Honda Punya Moor Chubby Bergaya Retro, Tangki 8,2 Liter Bisa Tempuh 350 Km
Honda Punya Moor Chubby Bergaya Retro, Tangki 8,2 Liter Bisa Tempuh 350 Km
Servis Besar Motor Honda di AHASS, Ini Keunggulan Perawatan di Bengkel Resmi
Servis Besar Motor Honda di AHASS, Ini Keunggulan Perawatan di Bengkel Resmi
Kampas Rem Organik vs Sintered, Mana yang Lebih Awet untuk Motor Honda Harian?
Kampas Rem Organik vs Sintered, Mana yang Lebih Awet untuk Motor Honda Harian?

Populer

  • 1
    Catatan Shamsi Ali: Bisnis, Sunnah Rasul yang Terabaikan
  • 2
    OJK dan SRO Konsolidasi dengan Pelaku Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Integritas
  • 3
    Pemuda Gowa Lulusan Terbaik Tingkat Universitas di Wisuda ke-47 Unismuh Makassar, Ini Daftar Lengkapn
  • 4
    Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Diaz Adriani Dorong Pengusaha Muslim Kembangkan Bisnis Berlandaskan Nilai Islam
  • 5
    OJK Ungkap Literasi Keuangan Sulsel Baru 61,03 Persen, Soppeng Jadi Sasaran Edukasi

Ekonomi

  •  Kalla Toyota Pamerkan New Rush GR Sport di Toyota Auto Show 2026, Harga Mulai Rp317 Juta
    Kalla Toyota Pamerkan New Rush GR Sport di Toyota Auto Show 2026, Harga Mulai Rp317 Juta
  • Usai Didenda OJK Rp1,5 Triliun, DSSA Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
    Usai Didenda OJK Rp1,5 Triliun, DSSA Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
  • OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Dugaan Pelanggarannya
    OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Dugaan Pelanggarannya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID