LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menyosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah pembangunan jangka panjang Kota Makassar sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme perizinan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu aspek penting sebelum masyarakat melakukan kegiatan pembangunan.
“KKPR merupakan semacam izin atau dasar legalitas bagi kita untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang,” ujar Rahma.
Ia menjelaskan, KKPR tidak dapat diterbitkan apabila rencana kegiatan atau pembangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian peruntukan ruang sebelum memulai kegiatan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pemerintah menyediakan sistem informasi tata ruang melalui laman www.atrbpn.go.id/gt-staru. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang di wilayah masing-masing.
RTRW Arahkan Makassar Menjadi Kota Dunia
Fungsional Penata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan bahwa RTRW Kota Makassar diarahkan untuk mendukung visi pembangunan sebagai kota dunia dengan penguatan sektor pendidikan, pengembangan smart city, serta peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan.
Kebijakan strategis dalam Pasal 5 RTRW Kota Makassar mencakup pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang terintegrasi, termasuk melalui keberadaan Kawasan Industri Makassar (KIM).
Kebijakan lainnya meliputi peningkatan aksesibilitas melalui simpul jasa transportasi dan integrasi pintu gerbang tol, pengembangan kawasan pesisir berbasis budi daya untuk pemerataan ekonomi masyarakat, serta penguatan kawasan strategis kota, termasuk sistem lindung Sungai Tallo dan kawasan mitigasi bencana.
Jamillah merinci, Kecamatan Tallo memiliki luas pola ruang sekitar 1.063 hektare dan berperan sebagai gerbang laut utama, termasuk melalui keberadaan Terminal Makassar New Port (MNP), sekaligus menjadi simpul logistik dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Kecamatan Ujung Tanah memiliki luas pola ruang sekitar 137 hektare dan berperan penting dalam sistem logistik, transportasi, serta pertahanan dan keamanan kota.
Baca: Distaru Makassar Segel Rumah Kost Dua Lantai di Manggala Usai Tiga Kali Teguran
Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai Aturan
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi RTRW diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan sebelum membangun atau memanfaatkan lahan.
Menurutnya, kebijakan penataan ruang merupakan produk hukum yang mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak, bukan sekadar instruksi pemerintah.
“Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi,” tegas Zainal.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi rencana tata ruang dapat dilakukan setiap lima tahun apabila terdapat kebutuhan penyesuaian regulasi. Namun, mekanisme revisi tersebut tidak boleh dijadikan celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang yang telah terjadi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat di Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah semakin memahami ketentuan pemanfaatan ruang serta berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan demi menjaga ketertiban administrasi dan keberlanjutan lingkungan kota.




