LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama untuk membahas penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Best Western Botolempangan, Kamis (5/11/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi RTH sekaligus upaya menyamakan persepsi dan pemahaman antar-sektor mengenai kebijakan penataan ruang hijau di Kota Makassar.
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan FGD pertama ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perkada tentang RTH.
Melalui diskusi tersebut, pemerintah berupaya membangun kesamaan cara pandang terhadap kebijakan RTH, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
"FGD tersebut juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan, agar implementasi kebijakan RTH dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi," ujar Andi Zainal.
FGD tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ing. Ir. Venny Veronica Natalia, dosen sekaligus Kepala Laboratorium Perencanaan Infrastruktur dan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, serta Ahmad Yusran, pemerhati lingkungan Sulawesi Selatan.
Distaru Makassar menilai penyamaan persepsi penting agar kebijakan RTH tidak hanya dipahami sebagai urusan penataan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun pemahaman menyeluruh mengenai fungsi, peran, serta tanggung jawab setiap sektor dalam mendukung penetapan dan pengembangan RTH.
Selain menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, RTH memiliki fungsi ekologis bagi perkotaan, antara lain membantu mengurangi risiko banjir, menyerap karbon, menurunkan suhu lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam pembangunan Kota Makassar, penetapan RTH menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan perkotaan dan kelestarian lingkungan.
FGD pertama ini diharapkan menjadi landasan pembahasan berikutnya sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah kota dengan masyarakat.
Dengan kesamaan pemahaman mengenai Perkada RTH, perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan diharapkan dapat mengambil peran dalam mendukung kebijakan tersebut.
Penetapan dan pengembangan RTH juga membutuhkan dukungan masyarakat agar upaya mewujudkan Makassar yang lebih hijau, tertata, dan berkelanjutan dapat berjalan bersama.




