LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerima kunjungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka studi komparasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Jumat (30/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi ajang pertukaran informasi mengenai administrasi perizinan, pengawasan pembangunan, hingga penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Rombongan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dipimpin Kepala Dinas PUPR, Ir. Usman, S.T., M.M., dan diterima Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, S.E., didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., M.Si., di ruang rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Andi Zainal Abidin mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyambut kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah yang menjadikan Makassar sebagai lokasi studi komparasi.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang dialog dua arah sehingga kedua instansi dapat saling bertukar informasi dan pengalaman dalam menjalankan tugas penataan ruang.
"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam studi banding atau studi komparasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah, Usman, menjelaskan Makassar dipilih karena dinilai telah menjalankan proses perizinan pembangunan secara terintegrasi, mulai dari administrasi, pengawasan hingga penindakan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah saat ini tengah mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih maju dan merata. Karena itu, pihaknya membutuhkan referensi mengenai mekanisme pengawalan dan pengawasan pembangunan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menjelaskan bahwa pembangunan daerah perlu diimbangi dengan pengawasan yang intensif.
Menurutnya, pembangunan yang merata dapat mendorong masuknya investasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang.
Aguz mengatakan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memiliki petugas lapangan yang setiap hari melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah kota.
Pengawasan tersebut didukung lima koordinator zona yang membawahi 14 kecamatan. Setiap kecamatan diawasi oleh tiga hingga empat petugas yang bertugas memantau kegiatan pembangunan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan, petugas masih menemukan kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau menggunakan izin tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terhadap pelanggaran tersebut, Dinas Penataan Ruang menerapkan tahapan penindakan berupa pemberian teguran pertama, dilanjutkan teguran kedua apabila tidak diindahkan. Jika pemilik bangunan tetap tidak memenuhi ketentuan, tindakan penyegelan dapat dilakukan.
Di akhir pertemuan, Andi Zainal Abidin berharap pemerintah kabupaten dan kota terus meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan pemanfaatan ruang dan ketentuan pembangunan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dan berharap kegiatan pertukaran informasi antardaerah seperti ini dapat terus dilakukan.
Sementara itu, Usman menyampaikan terima kasih atas sambutan dan penjelasan yang diberikan jajaran Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Ia berharap hasil studi komparasi dan diskusi tersebut dapat menjadi bekal bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam meningkatkan tata kelola pembangunan dan penataan ruang, khususnya dari aspek administrasi, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang.




