LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan sekolah aman dan sesuai peruntukannya.
Pemenuhan SLF tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam mendukung proses penerbitan izin operasional sekolah, termasuk bagi bangunan lama yang sebelumnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan ketentuan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan baru. Bangunan lama juga perlu menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta dari jenjang SD hingga SMP.
Andi Zainal menjelaskan, perubahan regulasi mengharuskan pemilik dan pengelola bangunan memperhatikan kembali persyaratan kelayakan fungsi, termasuk aspek keamanan bangunan.
"Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan," ujarnya.
Dia mencontohkan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi sekolah. Penggunaan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan kesesuaian fungsi.
"Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses," jelasnya.
Selain kesesuaian peruntukan, pemeriksaan kelayakan bangunan juga mencakup aspek keselamatan pengguna.
Sekolah harus memiliki sistem keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Karena itu, Andi Zainal meminta pengelola sekolah tidak memandang SLF sebatas persyaratan administratif. Pemenuhan dokumen tersebut perlu diikuti dengan upaya memastikan bangunan aman dan memenuhi standar kelayakan sesuai fungsinya.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong pengelola satuan pendidikan memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF agar fasilitas pendidikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan bangunan.




