Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Distaru Makassar Minta Sekolah Penuhi SLF, Bangunan Lama Wajib Sesuaikan Regulasi

Selasa, 3 November 2026 20:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan sekolah aman dan sesuai peruntukannya.

Pemenuhan SLF tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam mendukung proses penerbitan izin operasional sekolah, termasuk bagi bangunan lama yang sebelumnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan ketentuan SLF tidak hanya berlaku bagi bangunan baru. Bangunan lama juga perlu menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta dari jenjang SD hingga SMP.

Andi Zainal menjelaskan, perubahan regulasi mengharuskan pemilik dan pengelola bangunan memperhatikan kembali persyaratan kelayakan fungsi, termasuk aspek keamanan bangunan.

"Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan," ujarnya.

Dia mencontohkan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi sekolah. Penggunaan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan kesesuaian fungsi.

"Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses," jelasnya.

Selain kesesuaian peruntukan, pemeriksaan kelayakan bangunan juga mencakup aspek keselamatan pengguna.

Sekolah harus memiliki sistem keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Karena itu, Andi Zainal meminta pengelola sekolah tidak memandang SLF sebatas persyaratan administratif. Pemenuhan dokumen tersebut perlu diikuti dengan upaya memastikan bangunan aman dan memenuhi standar kelayakan sesuai fungsinya.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong pengelola satuan pendidikan memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF agar fasilitas pendidikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan bangunan.

Tags: distaru Makassar SLF

Baca Juga

Distaru Makassar Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Rappocini
Distaru Makassar Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Rappocini
Perda RTRW Makassar Sederhanakan Perizinan Usaha, Investasi di Bawah Rp5 Miliar Dapat Kemudahan
Perda RTRW Makassar Sederhanakan Perizinan Usaha, Investasi di Bawah Rp5 Miliar Dapat Kemudahan
Dinas PU Mamuju Tengah Studi Komparasi Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Makassar
Dinas PU Mamuju Tengah Studi Komparasi Pengawasan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Makassar
Pemkot Makassar Sosialisasikan RTRW 2024-2043, KKPR Jadi Syarat Pemanfaatan Ruang
Pemkot Makassar Sosialisasikan RTRW 2024-2043, KKPR Jadi Syarat Pemanfaatan Ruang
Gedung Tiga Lantai ke Atas Wajib Siapkan Tangga Darurat! Distaru Makassar Ingatkan Pemilik Bangunan Penuhi SLF
Gedung Tiga Lantai ke Atas Wajib Siapkan Tangga Darurat! Distaru Makassar Ingatkan Pemilik Bangunan Penuhi SLF
Distaru Makassar Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2043, Tekankan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota
Distaru Makassar Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2043, Tekankan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota

Populer

  • 1
    Makassar Tourism Outlook 2026 Bahas Strategi Perkuat Posisi Makassar sebagai Gerbang Wisata Indonesia Timur
  • 2
    Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Bidik Lompatan Industri
  • 3
    Makassar Great Sale Targetkan Omzet Rp55 Miliar, Libatkan Enam Mal
  • 4
    ISKI Sulsel Matangkan Program Kerja, Dorong Kontribusi Alumni Komunikasi
  • 5
    UMI Optimalkan Rute Distribusi Hasil Pertanian di Desa Sanrobone Takalar

Ekonomi

  • GIIAS Makassar 2026 Ditutup, Catat 18.339 Pengunjung
    GIIAS Makassar 2026 Ditutup, Catat 18.339 Pengunjung
  • Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Bidik Lompatan Industri
    Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Bidik Lompatan Industri
  • OJK Catat 27,23 Juta Rekening Keuangan Baru Selama Bulan Inklusi Keuangan 2026
    OJK Catat 27,23 Juta Rekening Keuangan Baru Selama Bulan Inklusi Keuangan 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID