LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai persyaratan teknis, mekanisme pemeriksaan, serta penerbitan SLF untuk memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan.
Ketua panitia yang juga Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos, menyampaikan laporan kegiatan sekaligus menjelaskan pentingnya penerapan ketentuan teknis bangunan gedung sesuai regulasi.
Menurut Syaifuddin, pemahaman mengenai ketentuan teknis dan mekanisme penerbitan SLF diperlukan agar bangunan gedung memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Syaifuddin menambahkan, kegiatan tersebut secara khusus bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan teknis dan persyaratan penerbitan SLF sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Sosialisasi dibuka Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz DM, melalui sambungan Zoom saat kegiatan berlangsung.
Fuad Aziz mengapresiasi panitia, narasumber, dan peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Dia menegaskan pentingnya penerapan SLF sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan persetujuan bangunan gedung.
"Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan," ujar Fuad Aziz.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Makassar melalui Distaru mendorong sinergi dengan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang masing-masing untuk mendukung penerbitan SLF.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat pemenuhan standar teknis bangunan gedung sekaligus mendorong tertib administrasi penyelenggaraan bangunan di Kota Makassar.




