LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar di Kecamatan Rappocini.
Kegiatan yang berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026), tersebut menyasar masyarakat dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan.
Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan Perda RTRW Kota Makassar yang telah berjalan selama dua tahun kini memasuki tahap pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
"Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, di sini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda," ungkapnya.
Fuad juga menyampaikan bahwa Bidang Perencanaan Distaru telah melaksanakan konsultasi publik terkait RTRW sebelum melanjutkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dia mengapresiasi dukungan berbagai pemangku kepentingan terhadap konsep penataan ruang wilayah, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut memberikan pendampingan dan edukasi.
Melalui sosialisasi tersebut, dia berharap peserta memahami substansi rencana tata ruang dan pemanfaatan wilayah serta aktif memberikan masukan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya," ungkapnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, yang memaparkan posisi strategis Kecamatan Rappocini dalam RTRW Kota Makassar.
Rappocini dipetakan sebagai pusat pelayanan kota dengan fungsi pendidikan dan pelayanan jasa.
Selain itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar membahas Perda RTRW dalam perspektif hukum untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.




