LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memperkuat kepastian hukum dan kemudahan perizinan usaha melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Regulasi tersebut menyederhanakan sistem perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit-belit menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan terukur, sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di tengah pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi kota.
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki peran penting dalam mengendalikan pertumbuhan Kota Makassar yang luas wilayahnya relatif tetap, sementara jumlah penduduk terus bertambah akibat kelahiran dan migrasi dari desa ke kota.
“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terangnya.
Firdaus menjelaskan, pelaku usaha yang mengurus perizinan kini wajib memenuhi tiga perangkat dokumen utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persetujuan lingkungan tersebut disesuaikan dengan klasifikasi kegiatan usaha, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ia menambahkan, terobosan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya membuat proses verifikasi KKPR lebih transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar.
“Sementara untuk investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis, penerbitan persetujuannya disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang di Perda 7/2024. Jika suatu kawasan usaha memerlukan penilaian lebih lanjut, mekanismenya dievaluasi secara akuntabel,” paparnya.
Ketentuan pemanfaatan ruang juga mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan permukiman, termasuk aktivitas yang memerlukan persyaratan khusus agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Firdaus mencontohkan usaha jasa seperti laundry, pertokoan, dan perkantoran yang masuk kategori pemanfaatan ruang bersyarat berdasarkan Pasal 84 Perda Nomor 7 Tahun 2024.
“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga sudah dipetakan dengan jelas dalam batang tubuh Perda,” tegas Firdaus.
Penerapan regulasi tersebut turut disosialisasikan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui kegiatan di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), yang dibuka Kepala Distaru Kota Makassar Muh. Fuad Aziz.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi vertikal dan provinsi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar, Camat Panakkukang bersama para lurah, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, serta tokoh masyarakat.
Fuad mengatakan, sosialisasi Perda RTRW memasuki tahun kedua pelaksanaan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap aturan penataan ruang.
Menurutnya, setelah dokumen perencanaan tata ruang untuk periode 2024–2043 diterbitkan, pemerintah kini perlu memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.
“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dukungan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, Pemkot Makassar tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan memasuki tahap lintas sektoral pada 24 November 2026.
Dokumen tersebut nantinya terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan standar ketentuan perizinan berbasis ITBX.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Distaru menghadirkan Firdaus Yusuf dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah BPN), Nurjihan, untuk memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi perizinan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta penyelesaian persoalan tata ruang di lapangan.
Di akhir kegiatan, Fuad mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam mewujudkan kota yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut, menurutnya, dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti tertib memarkir kendaraan, mengelola sampah dengan baik, menggunakan ruang sesuai peruntukan, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan pemanfaatan transportasi massal.




