LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, 2-5 November 2026.
Dalam forum yang menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD tersebut, OJK menegaskan komitmen memperkuat ketahanan industri asuransi, memperluas perlindungan masyarakat, serta membangun sistem dana pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Delegasi Indonesia di antaranya dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.
Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi menyampaikan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun, termasuk langkah untuk mengoptimalkan pertumbuhan industri dan memperluas akses perlindungan bagi masyarakat.
“Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Perkuat Ketahanan Industri Asuransi
Dalam pembahasan sektor perasuransian, Indonesia memaparkan pertumbuhan aset industri asuransi komersial dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, atau tumbuh rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun.
Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada pada kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang menunjukkan potensi pasar asuransi nasional masih terbuka luas.
OJK mendorong penguatan kapasitas industri agar mampu mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan publik.
Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.
Reformasi prudensial juga mencakup peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Langkah tersebut dilengkapi pengawasan berbasis risiko melalui pemantauan berkelanjutan dan tindakan pengawasan dini terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.
Sementara itu, Dicky Kartikoyono menyampaikan penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan, termasuk perilaku serta pemasaran agen asuransi.
Upaya tersebut didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Pelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko,” kata Dicky.
Harmonisasi Sistem Dana Pensiun
Dalam pembahasan sektor dana pensiun, Indonesia menyoroti masih terbatasnya cakupan kepesertaan program pensiun.
Saat ini, kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sedangkan peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perluasan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.
Sejalan dengan amanat UU P2SK, pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.
Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala guna mendukung kesinambungan pendapatan masyarakat pada masa pensiun.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Yani Farida Aryani, mengatakan harmonisasi perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan memperhatikan kemampuan pekerja dan pemberi kerja serta perlindungan hak peserta.
“Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat,” kata Yani.
OJK mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam aspek investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun.
Ogi menyebut potensi pengembangan industri dana pensiun masih besar, terutama karena banyak pekerja informal belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai.
“Tantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun,” kata Ogi.
Tindak Lanjut Evaluasi OECD
Dalam Accession Review WPIP, delegasi negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap upaya Indonesia mengoptimalkan pertumbuhan industri asuransi, memperkuat ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta memperluas cakupan dan meningkatkan kecukupan manfaat pensiun.
Pembahasan juga mencakup strategi pengembangan investasi dana pensiun dan kemajuan penyelarasan kerangka nasional dengan instrumen hukum OECD.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melanjutkan koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut.
Masukan dari OECD menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan sektor keuangan nasional.




