Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 2026
setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber
setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber