Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Setuju Naikkan Free Float Saham hingga 40 Persen, tapi Bertahap

Rabu, 8 Oktober 2025 15:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Ketua Komisi XI DPR RI mengenai peningkatan jumlah saham publik (free float) dengan kepemilikan di bawah 5 persen hingga 40 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan porsi free float pada dasarnya akan disetujui, namun penerapannya dilakukan secara bertahap.

“Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tapi bertahap gitu, kan,” kata Inarno di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar porsi saham publik atau free float diperbesar hingga 40 persen.

Ia menilai peningkatan ini penting untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus mendorong aktivitas perdagangan saham yang lebih sehat.

Misbakhun menjelaskan, pengaturan mengenai porsi free float perlu diperkuat melalui regulasi OJK.

Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan transaksi di pasar modal dan memperkuat daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lain yang tingkat free float-nya telah melampaui 30 persen.

“Free float kita masih rendah dibanding negara-negara tetangga. Padahal, peningkatan free float akan memperkuat likuiditas dan kepercayaan investor terhadap pasar kita,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan porsi free float hingga 40 persen dapat diterapkan bagi seluruh perusahaan tercatat di bursa.

Tujuannya agar likuiditas perdagangan saham meningkat dan kepercayaan terhadap emiten semakin kuat.

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan peningkatan free float akan berdampak langsung pada pemegang saham utama karena mereka perlu melepas sebagian kepemilikan sahamnya ke publik.

“Ketika free float ditingkatkan, otomatis pemilik saham perlu menjual sebagian kepemilikannya di pasar. Hal ini bisa memberikan tekanan terhadap harga saham,” kata Liza kepada Bloomberg Technoz, Minggu (28/9/2025).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan free float.

Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi emiten serta kapasitas investor di pasar modal domestik.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
  • 5
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID