LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Ketua Komisi XI DPR RI mengenai peningkatan jumlah saham publik (free float) dengan kepemilikan di bawah 5 persen hingga 40 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan porsi free float pada dasarnya akan disetujui, namun penerapannya dilakukan secara bertahap.
“Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tapi bertahap gitu, kan,” kata Inarno di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar porsi saham publik atau free float diperbesar hingga 40 persen.
Ia menilai peningkatan ini penting untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus mendorong aktivitas perdagangan saham yang lebih sehat.
Misbakhun menjelaskan, pengaturan mengenai porsi free float perlu diperkuat melalui regulasi OJK.
Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan transaksi di pasar modal dan memperkuat daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lain yang tingkat free float-nya telah melampaui 30 persen.
“Free float kita masih rendah dibanding negara-negara tetangga. Padahal, peningkatan free float akan memperkuat likuiditas dan kepercayaan investor terhadap pasar kita,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan porsi free float hingga 40 persen dapat diterapkan bagi seluruh perusahaan tercatat di bursa.
Tujuannya agar likuiditas perdagangan saham meningkat dan kepercayaan terhadap emiten semakin kuat.
Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan peningkatan free float akan berdampak langsung pada pemegang saham utama karena mereka perlu melepas sebagian kepemilikan sahamnya ke publik.
“Ketika free float ditingkatkan, otomatis pemilik saham perlu menjual sebagian kepemilikannya di pasar. Hal ini bisa memberikan tekanan terhadap harga saham,” kata Liza kepada Bloomberg Technoz, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan free float.
Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi emiten serta kapasitas investor di pasar modal domestik.