Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Setuju Naikkan Free Float Saham hingga 40 Persen, tapi Bertahap

Rabu, 8 Oktober 2025 15:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Ketua Komisi XI DPR RI mengenai peningkatan jumlah saham publik (free float) dengan kepemilikan di bawah 5 persen hingga 40 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan porsi free float pada dasarnya akan disetujui, namun penerapannya dilakukan secara bertahap.

“Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tapi bertahap gitu, kan,” kata Inarno di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar porsi saham publik atau free float diperbesar hingga 40 persen.

Ia menilai peningkatan ini penting untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus mendorong aktivitas perdagangan saham yang lebih sehat.

Misbakhun menjelaskan, pengaturan mengenai porsi free float perlu diperkuat melalui regulasi OJK.

Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan transaksi di pasar modal dan memperkuat daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lain yang tingkat free float-nya telah melampaui 30 persen.

“Free float kita masih rendah dibanding negara-negara tetangga. Padahal, peningkatan free float akan memperkuat likuiditas dan kepercayaan investor terhadap pasar kita,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan porsi free float hingga 40 persen dapat diterapkan bagi seluruh perusahaan tercatat di bursa.

Tujuannya agar likuiditas perdagangan saham meningkat dan kepercayaan terhadap emiten semakin kuat.

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai kebijakan peningkatan free float akan berdampak langsung pada pemegang saham utama karena mereka perlu melepas sebagian kepemilikan sahamnya ke publik.

“Ketika free float ditingkatkan, otomatis pemilik saham perlu menjual sebagian kepemilikannya di pasar. Hal ini bisa memberikan tekanan terhadap harga saham,” kata Liza kepada Bloomberg Technoz, Minggu (28/9/2025).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan terkait pencatatan saham, termasuk ketentuan free float.

Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi emiten serta kapasitas investor di pasar modal domestik.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah
Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah
OJK Sulselbar Gelar Temu Responden untuk Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kinerja
OJK Sulselbar Gelar Temu Responden untuk Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kinerja
Waduh! Kerugian Dana Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan di Indonesia Capai Rp 6,1 Triliun
Waduh! Kerugian Dana Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan di Indonesia Capai Rp 6,1 Triliun
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025 hingga 2030, Ini Daftar Namanya
Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025 hingga 2030, Ini Daftar Namanya
JMSI Sulsel Silaturahmi ke OJK, Bahas Kolaborasi Literasi Keuangan
JMSI Sulsel Silaturahmi ke OJK, Bahas Kolaborasi Literasi Keuangan

Populer

  • 1
    Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
  • 2
    Pengerjaan Jalur Alternatif Riverside Bukit Baruga-Laimena Resmi Dimulai, Target Uraikan Macet
  • 3
    Ayo Nobar Indonesia Vs Irak di Swiss-Belinn Panakkukang, Hanya Rp68 Ribu Gratis Snack dan Minum Sepuasnya
  • 4
    Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025 hingga 2030, Ini Daftar Namanya
  • 5
    Cari Makan di Mall Panakkukang? Mampir ke Warung Mie Jawa Solo di Depan Mushola, Rasa Enak Harga Mulai Rp15 Ribu

Ekonomi

  • TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
    TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
  • Kini Pakai XL SATU Kecepatan Bisa Capai 1Gbps, Harga Mulai Rp200 Ribuan
    Kini Pakai XL SATU Kecepatan Bisa Capai 1Gbps, Harga Mulai Rp200 Ribuan
  • Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah
    Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah

Peristiwa

  • Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
    Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
  • Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
    Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
  • Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
    Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID