LUMINASIA.ID - Survei Kepuasan Stakeholder OJK menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah.
Survei ini dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi stakeholder terhadap pelaksanaan enam fungsi utama kantor OJK daerah.
Yaitu pengawasan, perizinan, literasi keuangan, inklusi keuangan, pelindungan konsumen, dan kehumasan.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch Muchlasin, menyampaikan secara singkat informasi perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan dan perkembangan kinerja Sektor Jasa Keuangan (sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal) di wilayah Sulawesi Selatan yang secara umum tetap terjaga stabil.
“Dukungan para pemangku kepentingan sangat penting bagi OJK. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas tugas melalui umpan balik dan saran dari stakeholder,
Hasil survei akan menjadi dasar evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan strategi peningkatan layanan dan efektivitas tugas OJK ke depan. Selain memperkuat fungsi pengawasan dan perizinan, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi masyarakat serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pelaku industri jasa keuangan.
Dalam hal pelindungan konsumen, OJK memperluas akses layanan melalui berbagai kanal, seperti Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157, yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.
Melalui pelaksanaan survei ini, OJK berharap dapat memperkuat hubungan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, inklusif, dan berintegritas serta semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan Temu Responden ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari peserta mengenai harapan peningkatan layanan OJK ke depan.

