Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Sabtu, 4 Oktober 2025 23:01
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Sofyan mewakili KNPI

Luminasia, Makassar — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar oleh seorang guru di Makassar mengguncang dunia pendidikan.

Oknum guru berinisial IPT (32) diduga berulang kali melecehkan siswinya dengan modus les privat, hingga akhirnya ditangkap oleh tim kepolisian pada akhir September lalu.

Kasus ini bukan hanya menyingkap perilaku individu yang menyimpang, tetapi juga memperlihatkan celah dalam sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Rentetan peristiwa serupa sebelumnya menunjukkan belum optimalnya mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan di tingkat satuan pendidikan.

Ketua Bidang Pendidikan dan Literasi Pemuda KNPI Kota Makassar, Sofyan Basri mengatakan kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan untuk berbenah.

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi guru atau pendidik yang menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan predatorik. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman bagi anak,” ujar Sofyan, Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan kasus seperti ini menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kebijakan nasional tentang pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan perlindungan bagi korban.

“Permendikbudristek No. 46 itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu adalah komitmen moral dan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan berbasis kuasa,” kata Sofyan.

Dosen Prodi Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar, menilai masih banyak sekolah di daerah yang belum memahami sepenuhnya substansi aturan tersebut.

"Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait harus bersinergi dalam memperkuat pencegahan kekerasan seksual, baik melalui pelatihan maupun kurikulum yang lebih empatik," jelasnya.

Perlu Budaya Baru di Sekolah

Kasus ini menunjukkan bahwa pendidikan moral dan etika profesi guru harus diperkuat, bersamaan dengan pembenahan sistem kelembagaan.

Sekolah tidak cukup hanya memiliki regulasi tertulis, tetapi perlu menumbuhkan budaya yang menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

“Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tapi juga pembentukan nilai kemanusiaan. Guru harus sadar sebagai pemegang amanah sosial, bukan kekuasaan atas tubuh dan perasaan siswa,” tegasnya.

Ia juga mengajak organisasi pemuda, lembaga sosial, dan komunitas mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi anti-kekerasan di sekolah.

“Kita perlu kolaborasi lintas sektor agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan menakutkan,” ujarnya.

Keadilan untuk Korban

Selain proses hukum terhadap pelaku, Sofyan menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban.

Ia mengingatkan agar korban tidak kembali distigmatisasi di lingkungan sekolah maupun sosial.

“Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Jangan biarkan mereka menjadi korban dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh lingkungan yang abai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menolak budaya diam dan membangun sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban.

“Setiap anak berhak belajar tanpa takut. Tugas kita semua memastikan hal itu terjadi,” pungkasnya.

Kolaborasi dengan Aktivis Perempuan

Dalam kesempatan terpisah, Sofyan kemudian berdiskusi dengan Dian Aditya Ning Lestari (Diku), aktivis perempuan dari Girl No Abuse, mengenai langkah lanjutan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Diku menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga berbasis pemulihan korban.
“Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara menyeluruh. Sekolah serta komunitas perlu dilibatkan agar pemulihan berlangsung aman dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Girl No Abuse siap bekerja sama dengan KNPI, dinas terkait, dan pihak sekolah dalam menyusun modul pencegahan kekerasan seksual serta program sosialisasi ke guru, siswa, dan orang tua.

“Anak-anak berhak atas ruang belajar yang aman. Untuk itu, sekolah tidak boleh lagi menutup mata. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan harus berjalan beriringan,” kata Diku.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang, serta meneguhkan komitmen Makassar sebagai kota ramah anak.

Tags: KNPI

Populer

  • 1
    Sudah 211 Tersangka Ditangkap dan 500 Gram Narkoba Diamankan, Bone Masih Tak Punya Tempat Rehabilitasi
  • 2
    Perkuat Sinergi Pengelola dan Pemerintah, Gapembi Temui Kepala BGN
  • 3
    EVOS Tumbangkan RRQ, Dewa United Bikin Kejutan di MPL S16 Pekan ke-7
  • 4
    RQ Hoshi Kembali Berlaga, Hadapi Geek Fam di MPL ID S16 Pekan Ketujuh
  • 5
    Data Diri dan Profil Fermin Aldeguer, Juara MotoGP Mandalika dan Jadi Pembalap Termuda Kedua MotoGP

Ekonomi

  • Banjir Promo Beli Toyota di Gebyar 73 Tahun Kalla, Pakai Aplikasi mToyota Bisa Dapat Motor Listrik
    Banjir Promo Beli Toyota di Gebyar 73 Tahun Kalla, Pakai Aplikasi mToyota Bisa Dapat Motor Listrik
  • BRI Tegaskan Keterlibatan di Literasi dan Inklusi Keuangan, Raih Penghargaan di FinExpo 2025
    BRI Tegaskan Keterlibatan di Literasi dan Inklusi Keuangan, Raih Penghargaan di FinExpo 2025
  • LOWONGAN KERJA: BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 11 Formasi Pegawai Tahun 2025
    LOWONGAN KERJA: BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 11 Formasi Pegawai Tahun 2025

Peristiwa

  • Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
    Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
  • Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
    Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
  • Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk
    Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID