Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025 17:04
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta.

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025 di Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah guna mendukung stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus mewujudkan program prioritas pemerintah dalam bingkai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya peran TPAKD sebagai indikator utama dalam menjaga stabilitas ekonomi makro serta bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah.


Baca: OJK Setuju Naikkan Free Float Saham hingga 40 Persen, tapi Bertahap


Menurut Airlangga, isu inklusi keuangan kini menjadi perhatian global dan telah masuk dalam agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo turut menyoroti pentingnya inklusi keuangan dalam kunjungannya ke Belanda beberapa waktu lalu.

Airlangga menambahkan, TPAKD diharapkan dapat mendukung sejumlah agenda prioritas pemerintah, antara lain program makan bergizi gratis bagi pelajar serta penguatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi Merah Putih.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran TPAKD sebagai penggerak pemerataan ekonomi nasional melalui penguatan ekosistem akses keuangan daerah, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mahendra menjelaskan bahwa OJK terus mendorong TPAKD memperluas infrastruktur dan layanan keuangan digital agar masyarakat di seluruh wilayah dapat mengakses layanan keuangan dengan mudah, aman, dan terjangkau. Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama.


Baca: Digital Resilience Jadi Agenda Strategis Hadapi Tantangan Global


Ia menambahkan, keberlanjutan kegiatan TPAKD harus terus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Mahendra juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota TPAKD agar mampu beradaptasi terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan inovasi keuangan yang terus berubah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa program-program TPAKD tidak hanya memperluas akses keuangan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mewujudkan Asta Cita pemerintah.

Friderica menyebut, TPAKD telah menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui berbagai program pembiayaan yang membantu masyarakat kecil terbebas dari praktik rentenir. Program inklusi keuangan seperti Simpanan Pelajar dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor telah membuka akses keuangan hingga ke desa-desa terpencil.

Ia juga mengajak para kepala daerah untuk mengoptimalkan keberadaan TPAKD sebagai sarana mendorong pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi di wilayah masing-masing.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Menurut Wiyagus, kolaborasi nyata merupakan kunci pemerataan pembangunan ekonomi agar masyarakat kecil tidak hanya menjadi penonton, melainkan pelaku utama dalam pertumbuhan ekonomi.

Dalam kegiatan ini, turut diluncurkan Peta Jalan TPAKD untuk periode mendatang. Dokumen ini menjadi acuan arah kebijakan dan langkah-langkah transformasi TPAKD ke depan, terutama dalam memperkuat ekosistem akses keuangan daerah dan mendukung pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil.

Rakornas TPAKD 2025 dihadiri para kepala daerah dari seluruh Indonesia serta perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sejak diinisiasi beberapa tahun lalu, TPAKD telah menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, asosiasi, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat inklusi keuangan di berbagai wilayah.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja daerah, OJK memberikan TPAKD Award 2025 kepada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai berhasil memperluas akses keuangan serta meningkatkan literasi masyarakat.

Provinsi penerima penghargaan meliputi Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk tingkat kabupaten dan kota, penghargaan diberikan kepada Langkat, Metro, Surabaya, Sumedang, Banjarmasin, Kapuas Hulu, Maros, Palu, Lombok Timur, dan Maluku Tengah.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan Rakornas TPAKD

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
  • 5
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID