Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi

Kamis, 30 Oktober 2025 17:48
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
konferensi pers klarifikasi kasus pembebasan lahan milik PT Hadji Kalla, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).

LUMINASIA.ID - PT Hadji Kalla memastikan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi atau sekitar 16,4 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan.

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi kasus pembebasan lahan milik PT Hadji Kalla, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Ruly Ermawan sebagai Corporate Legal Department Head Kalla, Azis T, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.

Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan, persoalan ini bermula ketika muncul permohonan eksekusi dari pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mengacu pada putusan perkara lama tahun 2000.

“Permohonan eksekusi ini kami nilai keliru karena PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang sudah dikuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993. Kami juga sudah memperoleh perpanjangan hak guna bangunan dari BPN hingga tahun 2036,” ungkap Subhan.

Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan fakta hukum dan kepemilikan yang sah.

“Kami berharap eksekusi dapat ditunda sampai ada kejelasan hukum, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla dan telah dikelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan telah menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Lahan ini terdiri dari empat bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Aziz.

Yakni HGB Nomor 695/Maccini Sombala seluas 41.521 meter persegi, HGB Nomor 696/Maccini Sombala seluas 38.549 meter persegi, HGB Nomor 697/Maccini Sombala seluas 14.565 meter persegi, dan HGB Nomor 698/Maccini Sombala seluas 40.290 meter persegi

“Selain itu, kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 meter persegi,” tambahnya.

Ia menambahkan, PT Hadji Kalla bukan pihak yang berperkara dalam putusan perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang menjadi dasar permohonan eksekusi. “Putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang terlibat langsung dalam perkara. Karena itu, eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga yang tidak tercantum dalam amar putusan,” katanya.

Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris menuturkan bahwa keluarganya telah bekerja sama dengan PT Hadji Kalla dalam mengelola lahan tersebut sejak lama.

“Sejak tahun 2010 saya sendiri yang memagari area milik PT Hadji Kalla hingga hari ini. Kami memelihara ikan, udang, dan membangun rumah penjaga di sekitar lahan. Kami tidak pernah merasa diganggu atau berperkara dengan pihak mana pun. Baru kali inilah ada yang mencoba masuk dan mengaku memiliki putusan,” ujarnya.

PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap mempertahankan hak atas tanah yang telah dimiliki dan dikuasai secara sah sejak 1993.

Tags: Hadji Kalla TSM Makassar Tanah depan TSM Tanah sengketa

Baca Juga

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait  Kepemilikan Tanah Depan TSM
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi
Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Populer

  • 1
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 2
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID