Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Kamis, 4 Desember 2025 19:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
konferensi pers terkait tanah 16 HA sengketa Kalla dengan GMTD, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Makassar.

Demikian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan ini PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menunjuk dua kantor hukum sekaligus, masing-masing Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman, untuk mendampingi proses hukum.


Baca: Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM


Hasman Usman yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses kepada Pengadilan Negeri Makassar.

“Terkait masalah gugatan itu ya, yaitu proses gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yang kedua tentu menghargai independensi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga etika selama proses berlangsung.

“Kami menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan di sini. Untuk tentunya kami selalu berkuasa untuk mengharapkan perasaan keadilan dengan proses yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Hasman juga meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berlangsung dengan jujur dan bersih.

“Saya mengharapkan doa dan dukungan dari rekan-rekan media. Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, banyaknya mafia tanah di Makassar. Mudah-mudahan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara Perwakilan Kantor Pengacara Hendro Priyono, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai temuan yang memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla.

“Kami adalah representasi yang sah untuk mempertahankan kepentingan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla. Kami juga telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami,” ungkap Ardian.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Ardian  menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan digunakan dalam persidangan.

“Kami telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami. Partner kami, Bapak Jenderal (Purn) Hendro Priyono, sangat concern terhadap pembasmian mafia-mafia hukum khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk mengawal terus hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh langkah hukum telah disiapkan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan 25 November 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 9 Desember 2025. Selain gugatan perdata, kami juga mencadangkan hak-hak hukum lainnya untuk menempuh upaya hukum berbeda, hingga ke ranah pidana bila diperlukan,” tegas Ardian.

Ardian juga menyinggung struktur kepemilikan saham GMTD yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta mempertanyakan dasar keputusan manajemen GMTD mengajukan gugatan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Menutup konfrensi pers Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima somasi terkait sengketa tersebut.

“Sampai hari ini, kami memang belum pernah menerima somasi. Kami hanya membaca di media massa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT Hadji Kalla akan tetap fokus membela hak hukumnya.

“Posisi kami seperti yang disampaikan tadi, bahwa kami kuasa utama hanya untuk membela kepentingan hukum PT Hadji Kalla terkait pemilikan hak guna dan undang-undang,” tutup Subhan.

Sidang perdana atas gugatan GMTD terhadap PT Hadji Kalla dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tags: kalla group Tanah depan TSM Sengketa tanah GMTD Hasman Usman Hendro Priyono

Baca Juga

Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
45 Perempuan Penyandang Disabilitas Belajar Batik Jumputan di Tabung Karya GMTD
45 Perempuan Penyandang Disabilitas Belajar Batik Jumputan di Tabung Karya GMTD
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
Pendidikan Inklusif Tak Cukup Buka Akses, Kalla Institute Dorong Budaya Kampus yang Setara
Pendidikan Inklusif Tak Cukup Buka Akses, Kalla Institute Dorong Budaya Kampus yang Setara
57 Perwakilan Media di Makassar Ikut Outbond hingga Fashion Show Gaya Koboi di Malino, Media Outing KALLA
57 Perwakilan Media di Makassar Ikut Outbond hingga Fashion Show Gaya Koboi di Malino, Media Outing KALLA
Kalla 10K 2026 Buka 4.500 Slot, Hadirkan Family Run 2K
Kalla 10K 2026 Buka 4.500 Slot, Hadirkan Family Run 2K

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID