Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Kamis, 4 Desember 2025 19:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
konferensi pers terkait tanah 16 HA sengketa Kalla dengan GMTD, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Makassar.

Demikian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan ini PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menunjuk dua kantor hukum sekaligus, masing-masing Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman, untuk mendampingi proses hukum.


Baca: Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM


Hasman Usman yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses kepada Pengadilan Negeri Makassar.

“Terkait masalah gugatan itu ya, yaitu proses gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yang kedua tentu menghargai independensi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga etika selama proses berlangsung.

“Kami menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan di sini. Untuk tentunya kami selalu berkuasa untuk mengharapkan perasaan keadilan dengan proses yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Hasman juga meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berlangsung dengan jujur dan bersih.

“Saya mengharapkan doa dan dukungan dari rekan-rekan media. Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, banyaknya mafia tanah di Makassar. Mudah-mudahan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara Perwakilan Kantor Pengacara Hendro Priyono, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai temuan yang memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla.

“Kami adalah representasi yang sah untuk mempertahankan kepentingan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla. Kami juga telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami,” ungkap Ardian.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Ardian  menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan digunakan dalam persidangan.

“Kami telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami. Partner kami, Bapak Jenderal (Purn) Hendro Priyono, sangat concern terhadap pembasmian mafia-mafia hukum khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk mengawal terus hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh langkah hukum telah disiapkan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan 25 November 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 9 Desember 2025. Selain gugatan perdata, kami juga mencadangkan hak-hak hukum lainnya untuk menempuh upaya hukum berbeda, hingga ke ranah pidana bila diperlukan,” tegas Ardian.

Ardian juga menyinggung struktur kepemilikan saham GMTD yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta mempertanyakan dasar keputusan manajemen GMTD mengajukan gugatan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Menutup konfrensi pers Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima somasi terkait sengketa tersebut.

“Sampai hari ini, kami memang belum pernah menerima somasi. Kami hanya membaca di media massa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT Hadji Kalla akan tetap fokus membela hak hukumnya.

“Posisi kami seperti yang disampaikan tadi, bahwa kami kuasa utama hanya untuk membela kepentingan hukum PT Hadji Kalla terkait pemilikan hak guna dan undang-undang,” tutup Subhan.

Sidang perdana atas gugatan GMTD terhadap PT Hadji Kalla dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tags: kalla group Tanah depan TSM Sengketa tanah GMTD Hasman Usman Hendro Priyono

Baca Juga

GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
Aksi Mangrove Lestari Antar KALLA Raih Gold ISRA 2026 untuk Konservasi Biodiversitas
Aksi Mangrove Lestari Antar KALLA Raih Gold ISRA 2026 untuk Konservasi Biodiversitas
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
Liburan di Bugis Waterpark Makin Hemat, Promo Bonanza Tawarkan Benefit hingga Rp3 Juta
Liburan di Bugis Waterpark Makin Hemat, Promo Bonanza Tawarkan Benefit hingga Rp3 Juta
Kalla Beton Suplai Ready Mix Rp3,8 Miliar untuk Proyek Stadion Sudiang Makassar, Perkuat Fondasi Infrastruktur Olahraga
Kalla Beton Suplai Ready Mix Rp3,8 Miliar untuk Proyek Stadion Sudiang Makassar, Perkuat Fondasi Infrastruktur Olahraga
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID