Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Kamis, 4 Desember 2025 19:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
konferensi pers terkait tanah 16 HA sengketa Kalla dengan GMTD, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Makassar.

Demikian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan ini PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menunjuk dua kantor hukum sekaligus, masing-masing Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman, untuk mendampingi proses hukum.


Baca: Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM


Hasman Usman yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses kepada Pengadilan Negeri Makassar.

“Terkait masalah gugatan itu ya, yaitu proses gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yang kedua tentu menghargai independensi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga etika selama proses berlangsung.

“Kami menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan di sini. Untuk tentunya kami selalu berkuasa untuk mengharapkan perasaan keadilan dengan proses yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Hasman juga meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berlangsung dengan jujur dan bersih.

“Saya mengharapkan doa dan dukungan dari rekan-rekan media. Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, banyaknya mafia tanah di Makassar. Mudah-mudahan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara Perwakilan Kantor Pengacara Hendro Priyono, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai temuan yang memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla.

“Kami adalah representasi yang sah untuk mempertahankan kepentingan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla. Kami juga telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami,” ungkap Ardian.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Ardian  menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan digunakan dalam persidangan.

“Kami telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami. Partner kami, Bapak Jenderal (Purn) Hendro Priyono, sangat concern terhadap pembasmian mafia-mafia hukum khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk mengawal terus hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh langkah hukum telah disiapkan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan 25 November 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 9 Desember 2025. Selain gugatan perdata, kami juga mencadangkan hak-hak hukum lainnya untuk menempuh upaya hukum berbeda, hingga ke ranah pidana bila diperlukan,” tegas Ardian.

Ardian juga menyinggung struktur kepemilikan saham GMTD yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta mempertanyakan dasar keputusan manajemen GMTD mengajukan gugatan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Menutup konfrensi pers Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima somasi terkait sengketa tersebut.

“Sampai hari ini, kami memang belum pernah menerima somasi. Kami hanya membaca di media massa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT Hadji Kalla akan tetap fokus membela hak hukumnya.

“Posisi kami seperti yang disampaikan tadi, bahwa kami kuasa utama hanya untuk membela kepentingan hukum PT Hadji Kalla terkait pemilikan hak guna dan undang-undang,” tutup Subhan.

Sidang perdana atas gugatan GMTD terhadap PT Hadji Kalla dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tags: kalla group Tanah depan TSM Sengketa tanah GMTD Hasman Usman Hendro Priyono

Baca Juga

GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
 GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
BWP Nature Yoga Kembali Digelar, 127 Peserta Nikmati Sensasi Olahraga di Alam Terbuka Bugis Waterpark Adventure
BWP Nature Yoga Kembali Digelar, 127 Peserta Nikmati Sensasi Olahraga di Alam Terbuka Bugis Waterpark Adventure
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026
PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID