Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Kamis, 4 Desember 2025 19:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
konferensi pers terkait tanah 16 HA sengketa Kalla dengan GMTD, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Makassar.

Demikian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan ini PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menunjuk dua kantor hukum sekaligus, masing-masing Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman, untuk mendampingi proses hukum.


Baca: Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM


Hasman Usman yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses kepada Pengadilan Negeri Makassar.

“Terkait masalah gugatan itu ya, yaitu proses gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yang kedua tentu menghargai independensi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga etika selama proses berlangsung.

“Kami menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan di sini. Untuk tentunya kami selalu berkuasa untuk mengharapkan perasaan keadilan dengan proses yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Hasman juga meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berlangsung dengan jujur dan bersih.

“Saya mengharapkan doa dan dukungan dari rekan-rekan media. Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, banyaknya mafia tanah di Makassar. Mudah-mudahan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara Perwakilan Kantor Pengacara Hendro Priyono, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai temuan yang memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla.

“Kami adalah representasi yang sah untuk mempertahankan kepentingan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla. Kami juga telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami,” ungkap Ardian.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Ardian  menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan digunakan dalam persidangan.

“Kami telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami. Partner kami, Bapak Jenderal (Purn) Hendro Priyono, sangat concern terhadap pembasmian mafia-mafia hukum khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk mengawal terus hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh langkah hukum telah disiapkan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan 25 November 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 9 Desember 2025. Selain gugatan perdata, kami juga mencadangkan hak-hak hukum lainnya untuk menempuh upaya hukum berbeda, hingga ke ranah pidana bila diperlukan,” tegas Ardian.

Ardian juga menyinggung struktur kepemilikan saham GMTD yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta mempertanyakan dasar keputusan manajemen GMTD mengajukan gugatan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Menutup konfrensi pers Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima somasi terkait sengketa tersebut.

“Sampai hari ini, kami memang belum pernah menerima somasi. Kami hanya membaca di media massa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT Hadji Kalla akan tetap fokus membela hak hukumnya.

“Posisi kami seperti yang disampaikan tadi, bahwa kami kuasa utama hanya untuk membela kepentingan hukum PT Hadji Kalla terkait pemilikan hak guna dan undang-undang,” tutup Subhan.

Sidang perdana atas gugatan GMTD terhadap PT Hadji Kalla dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tags: kalla group Tanah depan TSM Sengketa tanah GMTD Hasman Usman Hendro Priyono

Baca Juga

Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
PT GMTD Tbk Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Karyawan
PT GMTD Tbk Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Karyawan
Tahun 2025 LAZ Hadji Kalla Salurkan ZIS hingga Rp53,95 Miliar, Bakal Perkuat Program Pemberdayaan 5 Bidang di 2026
Tahun 2025 LAZ Hadji Kalla Salurkan ZIS hingga Rp53,95 Miliar, Bakal Perkuat Program Pemberdayaan 5 Bidang di 2026
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 3
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 4
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
  • 5
    Israel Ledakkan Markas UNIFIL Lebanon, Satu Personel Penjaga Perdamaian Tewas

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
    Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
  • Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
    Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
  • WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
    WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID