Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Kamis, 4 Desember 2025 19:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
konferensi pers terkait tanah 16 HA sengketa Kalla dengan GMTD, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Hadji Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 25 November 2025.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tepatnya di depan Trans Studio Mall, Makassar.

Demikian dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan ini PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menunjuk dua kantor hukum sekaligus, masing-masing Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Kantor Pengacara Hasman Usman, untuk mendampingi proses hukum.


Baca: Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM


Hasman Usman yang hadir dalam konfrensi pers tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses kepada Pengadilan Negeri Makassar.

“Terkait masalah gugatan itu ya, yaitu proses gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yang kedua tentu menghargai independensi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga etika selama proses berlangsung.

“Kami menghargai proses yang oleh negara menempatkan pengadilan di sini. Untuk tentunya kami selalu berkuasa untuk mengharapkan perasaan keadilan dengan proses yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Hasman juga meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berlangsung dengan jujur dan bersih.

“Saya mengharapkan doa dan dukungan dari rekan-rekan media. Seperti yang kita sebutkan sebelumnya, banyaknya mafia tanah di Makassar. Mudah-mudahan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sementara Perwakilan Kantor Pengacara Hendro Priyono, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai temuan yang memperkuat posisi hukum PT Hadji Kalla.

“Kami adalah representasi yang sah untuk mempertahankan kepentingan hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla. Kami juga telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami,” ungkap Ardian.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Ardian  menyatakan bahwa tim hukum telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan digunakan dalam persidangan.

“Kami telah menemukan adanya fakta-fakta baru berdasarkan hasil investigasi kami. Partner kami, Bapak Jenderal (Purn) Hendro Priyono, sangat concern terhadap pembasmian mafia-mafia hukum khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk mengawal terus hak-hak hukum PT Hadji Kalla,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh langkah hukum telah disiapkan.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD yang didaftarkan 25 November 2025, dengan sidang pertama dijadwalkan 9 Desember 2025. Selain gugatan perdata, kami juga mencadangkan hak-hak hukum lainnya untuk menempuh upaya hukum berbeda, hingga ke ranah pidana bila diperlukan,” tegas Ardian.

Ardian juga menyinggung struktur kepemilikan saham GMTD yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, serta mempertanyakan dasar keputusan manajemen GMTD mengajukan gugatan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Menutup konfrensi pers Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perusahaan belum pernah menerima somasi terkait sengketa tersebut.

“Sampai hari ini, kami memang belum pernah menerima somasi. Kami hanya membaca di media massa,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT Hadji Kalla akan tetap fokus membela hak hukumnya.

“Posisi kami seperti yang disampaikan tadi, bahwa kami kuasa utama hanya untuk membela kepentingan hukum PT Hadji Kalla terkait pemilikan hak guna dan undang-undang,” tutup Subhan.

Sidang perdana atas gugatan GMTD terhadap PT Hadji Kalla dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tags: kalla group Tanah depan TSM Sengketa tanah GMTD Hasman Usman Hendro Priyono

Baca Juga

GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala
Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala
Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar

Populer

  • 1
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 2
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta

Ekonomi

  • Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
    Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
  • Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen
    Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen

Peristiwa

  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
    Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID