Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Disdik Makassar Larang Perpisahan Siswa PAUD/TK, SD, dan SMP di Luar Sekolah

Selasa, 14 April 2026 15:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman pada 11 April 2026.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan penamatan atau kelulusan siswa tidak diperkenankan dilaksanakan di tempat komersial atau di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diambil untuk menanamkan nilai kesederhanaan serta mencegah adanya pembebanan biaya tambahan kepada orang tua atau wali murid.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan kelulusan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prinsip pendidikan yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.

Disdik Makassar mendorong agar kegiatan penamatan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau dalam bentuk kegiatan edukatif yang tetap bermakna bagi siswa.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memberatkan orang tua terkait pelaksanaan acara penamatan.

Pihak sekolah diminta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi wali murid.

Dinas Pendidikan juga mengharapkan kerja sama seluruh pihak, termasuk tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga prinsip pendidikan yang inklusif, terjangkau, serta berorientasi pada pembentukan karakter siswa.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar.

Tags: perpisahan siswa siswa SD siswa SMP Pemkot Makassar

Baca Juga

Pemkot Makassar Larang Pasang Reklame di 12 Ruas Jalan dan 3 Titik, Ini Daftar Lengkapnya! Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Nusantara
Pemkot Makassar Larang Pasang Reklame di 12 Ruas Jalan dan 3 Titik, Ini Daftar Lengkapnya! Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Nusantara
Pemkot Makassar Gencarkan Tracing TBC di 339 Titik, Munafri Targetkan Penularan Turun Signifikan
Pemkot Makassar Gencarkan Tracing TBC di 339 Titik, Munafri Targetkan Penularan Turun Signifikan
Pemkot Makassar Siapkan Grand Design Penataan Reklame, Target PAD Naik dan Kota Lebih Estetik
Pemkot Makassar Siapkan Grand Design Penataan Reklame, Target PAD Naik dan Kota Lebih Estetik
Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Percontohan Binaan Sadar HAM
Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Percontohan Binaan Sadar HAM
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Cegah Kerugian Daerah, Wakil Bupati Gowa Ingatkan Pimpinan OPD dan ASN Mengenai Pentingnya Fungsi Pengawasan
  • 4
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda
  • 5
    Honda PCX 160 Dapat Promo Honda, Harga Mulai Rp36,11 Juta

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Jessica Mila Ungkap Tak Dapat Informasi soal Penutupan Jalur Wisata Padar
    Jessica Mila Ungkap Tak Dapat Informasi soal Penutupan Jalur Wisata Padar
  • Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Perempuan, Diduga Terkait Perilaku Tak Pantas
    Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantu Perempuan, Diduga Terkait Perilaku Tak Pantas
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID