LUMINASIA, MAKASSAR -- Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar, berangkat menuju Doha, lalu ke Riyadh. Di Riyadh, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke Madinah. Namun sesampainya di Madinah, mereka bernasib apes. Aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, menangkap mereka.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie, mengatakan, 16 perempuan dan 21 laki-laki tersebut ditangkap tidak lama setelah tiba di Madinah, Sabtu, 1 Juni 2024 waktu Arab Saudi.
"Mereka ditangkap di dalam bus," ucap Yusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Saudi, mereka menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.
"Menggunakan ID card haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu. Ada juga yang menggunakan paspor haji palsu. Dalam pemeriksaan diketahui mereka semua menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi," sambungnya.
"(Mereka) baru datang di Madinah tadi, tepatnya masih di daerah hotel. Mereka menyewa bus senilai 17 ribu riyal," lanjut Yusron.
Selain 37 JCH tersebut, pengemudi dan kenek busnya yang merupakan WN Yaman juga ditahan. Di antara 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku untuk satu tahun.
"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," tambah Yusron.
Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Saat ini, 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.
Penangkapan 37 jemaah calon haji (JCH) tersebut menambah panjang daftar WNI yang diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi, akibat melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, sudah ada 19 JCH asal Indonesia yang diamankan. Mereka dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji. Melainkan mengunjungi keluarganya di Jeddah.
"Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji (saat ini)," ucapnya.
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. (*)