Makassar, Luminasia- Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Ford Foundation dan Pilar Nusantara menggelar Roadshow Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Berbasis Kinerja Ekologis di Daerah yang digelar di di Hotel Claro Makassar, Selasa (16/7/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi, menyampaikan pada pembukaan bahwa ia berharap kegiatan ini akan bernilai ibadah. "Perlu ada keseimbangan antara alam dan teknologi, karena itu kita mengadakan acara ini" ujarnya.
Perwakilan Pilar Nusantara atau Pinus Indonesia Hari Kusdaryanto mengatakan bahwa pemerintah telah bekerjasama dengan NGO dalam menyusun juknis ini.
"Kita memberikan insentif pada pemerintah daerah yang mampu menerapkan kebijakan daerah berbasis ekologi, contohnya di Dumai yang mendapatkan Rp1,4 M" ujarnya.
Di Indonesia sendiri sudah ada 39 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten kota yang mengadopsi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologis. Total anggarannya mencapai Rp289 miliar dalam 4 tahun terkahir.
Di Sulawesi Selatan sendiri kebijakan ini diterapkan di Pare-Pare dan Maros. Pare-Pare membuat inovasi dengan kebijakan Pagu Indikatif Wilayah atau Pagu Indikatif Kecamatan dengan menambahkan kriteria ekologi dalam pembagian alokasi.
Tim Penyusun Juknis IKE, Triyono Hadi, menyampaikan juknis yang disusun akan menyampaikan secara detil tata cara penerapan kebijakan berbasis teknologi. "Kalau biasanya yang dinilai hanya penurunan kemiskinan, sekarang kami menilai kebijakan-kebijakan seperti pengelolaan sampah" ujarnya.
Kebijakan ini telah diterapkan di Aceh dan Sumsel, sementara Sulawesi Selatan berikutnya.
Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, menyampaikan pelestarian ekologi telah menjadi isu global dan mesti menjadi perhatian. Dampaknya sudah dirasakan, semisal musim panas yang berlangsung amat panjang pada tahun lalu.
Butuh kolaborasi dan dukungan berbagai pihak untuk mengatasinya, termasuk inovasi pendanaan hijau. Nah, salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah adopsi kebijakan EFT atau kebijakan transfer fiskal, dimana ada empat skema yang dapat dipilih.
Adapun empat skema itu meliputi transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE). Lalu, adapula alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi atau ALAKE.
Beberapa skema dalam juknis ini antara lain transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE). Lalu, adapula alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi atau ALAKE.
Laporan Dian Aditya Ning Lestari