Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kuasa Hukum Tegaskan Dakwaan Ikving Lewa Tidak Sesuai Pedoman Jaksa

Rabu, 11 September 2024 02:29
Editor: Admin
  • Bagikan
Kuasa Hukum Ikving Lewa melaporkan hasil sidang

Makassar, Luminasia - Dalam persidangan terbaru Kasus Ikving Lewa, Senin 9 September lalu, terdapat proses Replik dan Duplik dari terdakwa dan jaksa.

Replik merupakan pembacaan respon Jaksa terhadap pembelaan yang dilakukan terdakwa. Sementara Duplik merupakan respon terdakwa dan kuasa hukum atas replik tersebut. 

Dalam Dupliknya, kuasa hukum Ikving Lewa kembali mengatakan tidak ada barang bukti langsung yang ditemukan pada terdakwa. Shabu 7,6 gram yang dituduhkan pada terdakwa didapatkan dari tersangka lain. 

Shabu-Shabu tersebut didapatkan dari dua (2) perkara sebelumnya. 

Selain itu, penasihat hukum mencatat ada 46 plastik klip pada Shabu yang didapatkan. Setelah penasihat hukum menimbang berat plastik sejenis didapatkan satu plastik memiliki berat sekitar 0,13 gram. Total 46 buah plastik beratnya 5,98 gram. Jika 7,618 gram total berat kotor Shabu dikurangi 5,98 gram maka akan didapatkan 1,6 gram. 

"Ini sangat berpengaruh pada pasal yang didakwakan pada Ikving Lewa. Jika beratnya hanya sekitar 1 gram, mama Pasal 114 ayat 2 tidak bisa digunakan, hanya Pasal 114 ayat 1," ujar Buyung Hardjana Hamna, Ketua Tim Penasihat Hukum. 

Selain itu, ada surat edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan dalam penyitaan barang bukti sabu-sabu, yang harus diukur dalam proses pendakwaan adalah nettonya. 

"Setelah memperdalam, kami menemukan tuntutan 18 tahun penjara itu menyalahi pedoman Jaksa Agung no 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika" tambah Buyung. 

Jaksa Agung membuat 6 kategori. Kategori pertama di atas untuk Shabu diatas 9 kilo, tuntutan antara 9,6 - 20 tahun/seumur hidup/hukuman mati. Kategori kedua untuk 3-9 kilo Shabu dapat dituntut 8-16 tahun. Kategori ketiga, 250 gram Shabu hingga 3 kilo dapat dituntut 7-13 tahun. Kategori 4 untuk Shabu sebanyak 5 gram -250 gram, dapat dihukum 6-11 tahun. Kategori 5 Shabu seberat 1,5 - 5 gram, tuntutan 5,6 tahun hingga maksimal 9,6 tahun. Kategori 5 untuk Shabu 1,5 gram, tuntutan 5 hingga 8 tahun.

Dakwaan 7,6 gram untuk Irving Lewa masuk Kategori 4, dimana tuntutannya minimal 6 tahun dan maksimal 11 tahun. "Sementara yang didakwakan kepada klien kami adalah 18 tahun, ini diluar pedoman dari Jaksa" jelas Buyung.

"Bila dikurangi dengan kemasan sesuai perhitungan kami, maka akan tersisa 1,63 gram. Ini masuk kategori 5 maka maksimal tuntutan 5-8 tahun. Maka mengapa Jaksa menuntut 18 tahun seolah barang bukti klien kami beratnya lebih 9 kilo?" tegas Buyung. 

Syahban Sartono Leki yang juga Kuasa Hukum mengatakan "Diantara perkara narkotika di Bone, ada total 193 narkoba, namun tidak satupun terkait dengan Ikving Lewa. Lalu kenapa klien kami disebut bandar besar?" 

Terdakwa juga mengaku tidak mengenal saksi dan tidak tahu mengenai barang bukti. 

Penangkapan terhadap 3 orang Lukman, Rano, dan Ilham pada September menunjuk kepada Muh. Yunus. Muhammad Yunus menyebut Dardak, dan Dardak menunjuk nama Ikving Lewa. 

Putusan final pengadilan akan dibacakan Kamis 12 September 2024. 

"Harapan kami adalah semoga majelis hakim membebaskan klien kami, karena secara nyata dakwaan dan tuntutan mereka tidak terbukti" tutup Buyung dan Syahban.

Laporan Dian Aditya Ning Lestari

Tags: Ikving Lewa Narkoba Kriminal

Baca Juga

Isu Narkoba, Relasi Kuasa, dan Perlindungan Perempuan Mengemuka dalam Seminar Generasi Emas Tanpa Narkoba
Isu Narkoba, Relasi Kuasa, dan Perlindungan Perempuan Mengemuka dalam Seminar Generasi Emas Tanpa Narkoba
Hibahkan Villa Pribadi, Rusdi Masse Inisiasi Rumah Peduli Mario untuk Rehabilitasi Narkoba di Sulsel
Hibahkan Villa Pribadi, Rusdi Masse Inisiasi Rumah Peduli Mario untuk Rehabilitasi Narkoba di Sulsel
Bone Darurat Narkoba? Sepekan 3 Kasus Peredaran Sabu Terungkap, 5 Pelaku DItahan
Bone Darurat Narkoba? Sepekan 3 Kasus Peredaran Sabu Terungkap, 5 Pelaku DItahan
Sudah 211 Tersangka Ditangkap dan 500 Gram Narkoba Diamankan, Bone Masih Tak Punya Tempat Rehabilitasi
Sudah 211 Tersangka Ditangkap dan 500 Gram Narkoba Diamankan, Bone Masih Tak Punya Tempat Rehabilitasi
Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu
Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu
Kuasa Hukum Sebut Ikving Lewa Bukan Bandar Besar Narkoba, Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang
Kuasa Hukum Sebut Ikving Lewa Bukan Bandar Besar Narkoba, Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Gasperini Ubah Dinamika Roma: Pellegrini Jadi Figur Kunci di Tengah Kebijakan Baru
  • 4
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 5
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID