Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kuasa Hukum Tegaskan Dakwaan Ikving Lewa Tidak Sesuai Pedoman Jaksa

Rabu, 11 September 2024 02:29
Editor: Admin
  • Bagikan
Kuasa Hukum Ikving Lewa melaporkan hasil sidang

Makassar, Luminasia - Dalam persidangan terbaru Kasus Ikving Lewa, Senin 9 September lalu, terdapat proses Replik dan Duplik dari terdakwa dan jaksa.

Replik merupakan pembacaan respon Jaksa terhadap pembelaan yang dilakukan terdakwa. Sementara Duplik merupakan respon terdakwa dan kuasa hukum atas replik tersebut. 

Dalam Dupliknya, kuasa hukum Ikving Lewa kembali mengatakan tidak ada barang bukti langsung yang ditemukan pada terdakwa. Shabu 7,6 gram yang dituduhkan pada terdakwa didapatkan dari tersangka lain. 

Shabu-Shabu tersebut didapatkan dari dua (2) perkara sebelumnya. 

Selain itu, penasihat hukum mencatat ada 46 plastik klip pada Shabu yang didapatkan. Setelah penasihat hukum menimbang berat plastik sejenis didapatkan satu plastik memiliki berat sekitar 0,13 gram. Total 46 buah plastik beratnya 5,98 gram. Jika 7,618 gram total berat kotor Shabu dikurangi 5,98 gram maka akan didapatkan 1,6 gram. 

"Ini sangat berpengaruh pada pasal yang didakwakan pada Ikving Lewa. Jika beratnya hanya sekitar 1 gram, mama Pasal 114 ayat 2 tidak bisa digunakan, hanya Pasal 114 ayat 1," ujar Buyung Hardjana Hamna, Ketua Tim Penasihat Hukum. 

Selain itu, ada surat edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan dalam penyitaan barang bukti sabu-sabu, yang harus diukur dalam proses pendakwaan adalah nettonya. 

"Setelah memperdalam, kami menemukan tuntutan 18 tahun penjara itu menyalahi pedoman Jaksa Agung no 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika" tambah Buyung. 

Jaksa Agung membuat 6 kategori. Kategori pertama di atas untuk Shabu diatas 9 kilo, tuntutan antara 9,6 - 20 tahun/seumur hidup/hukuman mati. Kategori kedua untuk 3-9 kilo Shabu dapat dituntut 8-16 tahun. Kategori ketiga, 250 gram Shabu hingga 3 kilo dapat dituntut 7-13 tahun. Kategori 4 untuk Shabu sebanyak 5 gram -250 gram, dapat dihukum 6-11 tahun. Kategori 5 Shabu seberat 1,5 - 5 gram, tuntutan 5,6 tahun hingga maksimal 9,6 tahun. Kategori 5 untuk Shabu 1,5 gram, tuntutan 5 hingga 8 tahun.

Dakwaan 7,6 gram untuk Irving Lewa masuk Kategori 4, dimana tuntutannya minimal 6 tahun dan maksimal 11 tahun. "Sementara yang didakwakan kepada klien kami adalah 18 tahun, ini diluar pedoman dari Jaksa" jelas Buyung.

"Bila dikurangi dengan kemasan sesuai perhitungan kami, maka akan tersisa 1,63 gram. Ini masuk kategori 5 maka maksimal tuntutan 5-8 tahun. Maka mengapa Jaksa menuntut 18 tahun seolah barang bukti klien kami beratnya lebih 9 kilo?" tegas Buyung. 

Syahban Sartono Leki yang juga Kuasa Hukum mengatakan "Diantara perkara narkotika di Bone, ada total 193 narkoba, namun tidak satupun terkait dengan Ikving Lewa. Lalu kenapa klien kami disebut bandar besar?" 

Terdakwa juga mengaku tidak mengenal saksi dan tidak tahu mengenai barang bukti. 

Penangkapan terhadap 3 orang Lukman, Rano, dan Ilham pada September menunjuk kepada Muh. Yunus. Muhammad Yunus menyebut Dardak, dan Dardak menunjuk nama Ikving Lewa. 

Putusan final pengadilan akan dibacakan Kamis 12 September 2024. 

"Harapan kami adalah semoga majelis hakim membebaskan klien kami, karena secara nyata dakwaan dan tuntutan mereka tidak terbukti" tutup Buyung dan Syahban.

Laporan Dian Aditya Ning Lestari

Tags: Ikving Lewa Narkoba Kriminal

Baca Juga

Isu Narkoba, Relasi Kuasa, dan Perlindungan Perempuan Mengemuka dalam Seminar Generasi Emas Tanpa Narkoba
Isu Narkoba, Relasi Kuasa, dan Perlindungan Perempuan Mengemuka dalam Seminar Generasi Emas Tanpa Narkoba
Hibahkan Villa Pribadi, Rusdi Masse Inisiasi Rumah Peduli Mario untuk Rehabilitasi Narkoba di Sulsel
Hibahkan Villa Pribadi, Rusdi Masse Inisiasi Rumah Peduli Mario untuk Rehabilitasi Narkoba di Sulsel
Bone Darurat Narkoba? Sepekan 3 Kasus Peredaran Sabu Terungkap, 5 Pelaku DItahan
Bone Darurat Narkoba? Sepekan 3 Kasus Peredaran Sabu Terungkap, 5 Pelaku DItahan
Sudah 211 Tersangka Ditangkap dan 500 Gram Narkoba Diamankan, Bone Masih Tak Punya Tempat Rehabilitasi
Sudah 211 Tersangka Ditangkap dan 500 Gram Narkoba Diamankan, Bone Masih Tak Punya Tempat Rehabilitasi
Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu
Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu
Kuasa Hukum Sebut Ikving Lewa Bukan Bandar Besar Narkoba, Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang
Kuasa Hukum Sebut Ikving Lewa Bukan Bandar Besar Narkoba, Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID