Makassar, Luminasia - Dalam persidangan terbaru Kasus Ikving Lewa, Senin 9 September lalu, terdapat proses Replik dan Duplik dari terdakwa dan jaksa.
Replik merupakan pembacaan respon Jaksa terhadap pembelaan yang dilakukan terdakwa. Sementara Duplik merupakan respon terdakwa dan kuasa hukum atas replik tersebut.
Dalam Dupliknya, kuasa hukum Ikving Lewa kembali mengatakan tidak ada barang bukti langsung yang ditemukan pada terdakwa. Shabu 7,6 gram yang dituduhkan pada terdakwa didapatkan dari tersangka lain.
Shabu-Shabu tersebut didapatkan dari dua (2) perkara sebelumnya.
Selain itu, penasihat hukum mencatat ada 46 plastik klip pada Shabu yang didapatkan. Setelah penasihat hukum menimbang berat plastik sejenis didapatkan satu plastik memiliki berat sekitar 0,13 gram. Total 46 buah plastik beratnya 5,98 gram. Jika 7,618 gram total berat kotor Shabu dikurangi 5,98 gram maka akan didapatkan 1,6 gram.
"Ini sangat berpengaruh pada pasal yang didakwakan pada Ikving Lewa. Jika beratnya hanya sekitar 1 gram, mama Pasal 114 ayat 2 tidak bisa digunakan, hanya Pasal 114 ayat 1," ujar Buyung Hardjana Hamna, Ketua Tim Penasihat Hukum.
Selain itu, ada surat edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan dalam penyitaan barang bukti sabu-sabu, yang harus diukur dalam proses pendakwaan adalah nettonya.
"Setelah memperdalam, kami menemukan tuntutan 18 tahun penjara itu menyalahi pedoman Jaksa Agung no 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika" tambah Buyung.
Jaksa Agung membuat 6 kategori. Kategori pertama di atas untuk Shabu diatas 9 kilo, tuntutan antara 9,6 - 20 tahun/seumur hidup/hukuman mati. Kategori kedua untuk 3-9 kilo Shabu dapat dituntut 8-16 tahun. Kategori ketiga, 250 gram Shabu hingga 3 kilo dapat dituntut 7-13 tahun. Kategori 4 untuk Shabu sebanyak 5 gram -250 gram, dapat dihukum 6-11 tahun. Kategori 5 Shabu seberat 1,5 - 5 gram, tuntutan 5,6 tahun hingga maksimal 9,6 tahun. Kategori 5 untuk Shabu 1,5 gram, tuntutan 5 hingga 8 tahun.
Dakwaan 7,6 gram untuk Irving Lewa masuk Kategori 4, dimana tuntutannya minimal 6 tahun dan maksimal 11 tahun. "Sementara yang didakwakan kepada klien kami adalah 18 tahun, ini diluar pedoman dari Jaksa" jelas Buyung.
"Bila dikurangi dengan kemasan sesuai perhitungan kami, maka akan tersisa 1,63 gram. Ini masuk kategori 5 maka maksimal tuntutan 5-8 tahun. Maka mengapa Jaksa menuntut 18 tahun seolah barang bukti klien kami beratnya lebih 9 kilo?" tegas Buyung.
Syahban Sartono Leki yang juga Kuasa Hukum mengatakan "Diantara perkara narkotika di Bone, ada total 193 narkoba, namun tidak satupun terkait dengan Ikving Lewa. Lalu kenapa klien kami disebut bandar besar?"
Terdakwa juga mengaku tidak mengenal saksi dan tidak tahu mengenai barang bukti.
Penangkapan terhadap 3 orang Lukman, Rano, dan Ilham pada September menunjuk kepada Muh. Yunus. Muhammad Yunus menyebut Dardak, dan Dardak menunjuk nama Ikving Lewa.
Putusan final pengadilan akan dibacakan Kamis 12 September 2024.
"Harapan kami adalah semoga majelis hakim membebaskan klien kami, karena secara nyata dakwaan dan tuntutan mereka tidak terbukti" tutup Buyung dan Syahban.
Laporan Dian Aditya Ning Lestari