Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu

Kamis, 7 Agustus 2025 22:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025. Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

LUMINASIA.ID, MAROS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

Tersangka pertama, AF (31), warga Kecamatan Turikale, ditangkap pada 24 Juli 2025.


Baca: Puluhan Organisasi Tanam Pohon di Hulu DAS Maros, Selamatkan Sumber Air untuk Warga Makassar


AF kedapatan mengedarkan 727 butir obat keras daftar G berlogo Y, yang ia peroleh secara daring seharga Rp1,4 juta per 1.000 butir.

Tersangka kedua, MI (23), warga Kelurahan Maccini, Makassar, ditangkap sehari kemudian, 25 Juli 2025.

Dari tangannya, polisi menyita 187 gram sabu yang ia edarkan di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dan apartemen di Makassar.

Barang haram itu didapat dari seorang DPO berinisial D.

Tersangka ketiga, MS (16), seorang pelajar di Kecamatan Mandai, Maros, diringkus pada 28 Juli 2025.

MS diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis (sinte) seberat 22,8 gram.

Ia membeli bahan kimia secara online dari akun Instagram palsu seharga Rp700 ribu per botol spray.

Tersangka keempat, AS (25), warga Kecamatan Sudiang, Makassar, dibekuk pada 30 Juli 2025.

Penangkapan AS melibatkan pengawasan terhadap jasa pengiriman antar daerah, dengan barang bukti 38 gram sabu.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendradjaya, menyebut total barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut meliputi 225 gram sabu, 22,8 gram sinte, dan 727 butir obat daftar G.

Para pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, dengan menggunakan akun palsu sebagai sarana transaksi narkoba.

Setelah pembayaran, lokasi penyerahan barang dikirim melalui tautan Google Maps.

Sementara itu, transaksi obat daftar G dilakukan secara langsung atau offline antara penjual dan pembeli yang telah saling mengenal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca: KPU Sebut Cawabup Maros Suhartina Bohari Gagal di Tes Kesehatan, Ini Kata Kuasa Hukum


Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus obat daftar G, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksinya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Seluruh kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Tags: Polres Maros Maros Narkoba

Baca Juga

Kolaborasi Unik Pemda Maros dan Gammara Hotel: KIA Jadi Kunci Diskon dan Edukasi Kependudukan
Kolaborasi Unik Pemda Maros dan Gammara Hotel: KIA Jadi Kunci Diskon dan Edukasi Kependudukan
Layanan SPBU Moncongloe Kembali Normal, Stok BBM Pertalite di Maros Dipastikan Aman
Layanan SPBU Moncongloe Kembali Normal, Stok BBM Pertalite di Maros Dipastikan Aman
Cafe Galgah Tawarkan Pengalaman Nonton Pesawat Take Off Landing Sambil Nongkrong, Dekat dari Dekat Runway
Cafe Galgah Tawarkan Pengalaman Nonton Pesawat Take Off Landing Sambil Nongkrong, Dekat dari Dekat Runway
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID