Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu

Kamis, 7 Agustus 2025 22:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025. Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

LUMINASIA.ID, MAROS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

Tersangka pertama, AF (31), warga Kecamatan Turikale, ditangkap pada 24 Juli 2025.


Baca: Puluhan Organisasi Tanam Pohon di Hulu DAS Maros, Selamatkan Sumber Air untuk Warga Makassar


AF kedapatan mengedarkan 727 butir obat keras daftar G berlogo Y, yang ia peroleh secara daring seharga Rp1,4 juta per 1.000 butir.

Tersangka kedua, MI (23), warga Kelurahan Maccini, Makassar, ditangkap sehari kemudian, 25 Juli 2025.

Dari tangannya, polisi menyita 187 gram sabu yang ia edarkan di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dan apartemen di Makassar.

Barang haram itu didapat dari seorang DPO berinisial D.

Tersangka ketiga, MS (16), seorang pelajar di Kecamatan Mandai, Maros, diringkus pada 28 Juli 2025.

MS diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis (sinte) seberat 22,8 gram.

Ia membeli bahan kimia secara online dari akun Instagram palsu seharga Rp700 ribu per botol spray.

Tersangka keempat, AS (25), warga Kecamatan Sudiang, Makassar, dibekuk pada 30 Juli 2025.

Penangkapan AS melibatkan pengawasan terhadap jasa pengiriman antar daerah, dengan barang bukti 38 gram sabu.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendradjaya, menyebut total barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut meliputi 225 gram sabu, 22,8 gram sinte, dan 727 butir obat daftar G.

Para pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, dengan menggunakan akun palsu sebagai sarana transaksi narkoba.

Setelah pembayaran, lokasi penyerahan barang dikirim melalui tautan Google Maps.

Sementara itu, transaksi obat daftar G dilakukan secara langsung atau offline antara penjual dan pembeli yang telah saling mengenal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca: KPU Sebut Cawabup Maros Suhartina Bohari Gagal di Tes Kesehatan, Ini Kata Kuasa Hukum


Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus obat daftar G, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksinya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Seluruh kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Tags: Polres Maros Maros Narkoba

Baca Juga

Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Menaklukkan Tebing dan Cuaca, Cerita Perjuangan Danlanud Hasanuddin Mencari ATR 42-500
Menaklukkan Tebing dan Cuaca, Cerita Perjuangan Danlanud Hasanuddin Mencari ATR 42-500
 Korban Kedua Pesawat Jatuh ATR 42-500 Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Medan Ekstrem
Korban Kedua Pesawat Jatuh ATR 42-500 Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Medan Ekstrem
VIDEO: Begini Sulitnya Evakuasi Korban Pertama ATR 42-500 di Bulusaraung, Tim SAR Tempuh Medan Ekstrem Selama 30 Jam
VIDEO: Begini Sulitnya Evakuasi Korban Pertama ATR 42-500 di Bulusaraung, Tim SAR Tempuh Medan Ekstrem Selama 30 Jam

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
    Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM

Peristiwa

  • Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
    Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
  • Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
    Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
  • Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
    Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID