LUMINASIA.ID, MAROS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)
Tersangka pertama, AF (31), warga Kecamatan Turikale, ditangkap pada 24 Juli 2025.
Baca: Puluhan Organisasi Tanam Pohon di Hulu DAS Maros, Selamatkan Sumber Air untuk Warga Makassar
AF kedapatan mengedarkan 727 butir obat keras daftar G berlogo Y, yang ia peroleh secara daring seharga Rp1,4 juta per 1.000 butir.
Tersangka kedua, MI (23), warga Kelurahan Maccini, Makassar, ditangkap sehari kemudian, 25 Juli 2025.
Dari tangannya, polisi menyita 187 gram sabu yang ia edarkan di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dan apartemen di Makassar.
Barang haram itu didapat dari seorang DPO berinisial D.
Tersangka ketiga, MS (16), seorang pelajar di Kecamatan Mandai, Maros, diringkus pada 28 Juli 2025.
MS diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis (sinte) seberat 22,8 gram.
Ia membeli bahan kimia secara online dari akun Instagram palsu seharga Rp700 ribu per botol spray.
Tersangka keempat, AS (25), warga Kecamatan Sudiang, Makassar, dibekuk pada 30 Juli 2025.
Penangkapan AS melibatkan pengawasan terhadap jasa pengiriman antar daerah, dengan barang bukti 38 gram sabu.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendradjaya, menyebut total barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut meliputi 225 gram sabu, 22,8 gram sinte, dan 727 butir obat daftar G.
Para pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, dengan menggunakan akun palsu sebagai sarana transaksi narkoba.
Setelah pembayaran, lokasi penyerahan barang dikirim melalui tautan Google Maps.
Sementara itu, transaksi obat daftar G dilakukan secara langsung atau offline antara penjual dan pembeli yang telah saling mengenal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: KPU Sebut Cawabup Maros Suhartina Bohari Gagal di Tes Kesehatan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk kasus obat daftar G, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksinya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.