Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Empat Kasus Narkotika Terungkap di Maros, Pelaku Jualan Pakai Instagram Palsu

Kamis, 7 Agustus 2025 22:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025. Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

LUMINASIA.ID, MAROS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras daftar G selama akhir Juli 2025.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polres Maros, Kamis (7/8/2025)

Tersangka pertama, AF (31), warga Kecamatan Turikale, ditangkap pada 24 Juli 2025.


Baca: Puluhan Organisasi Tanam Pohon di Hulu DAS Maros, Selamatkan Sumber Air untuk Warga Makassar


AF kedapatan mengedarkan 727 butir obat keras daftar G berlogo Y, yang ia peroleh secara daring seharga Rp1,4 juta per 1.000 butir.

Tersangka kedua, MI (23), warga Kelurahan Maccini, Makassar, ditangkap sehari kemudian, 25 Juli 2025.

Dari tangannya, polisi menyita 187 gram sabu yang ia edarkan di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin dan apartemen di Makassar.

Barang haram itu didapat dari seorang DPO berinisial D.

Tersangka ketiga, MS (16), seorang pelajar di Kecamatan Mandai, Maros, diringkus pada 28 Juli 2025.

MS diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis (sinte) seberat 22,8 gram.

Ia membeli bahan kimia secara online dari akun Instagram palsu seharga Rp700 ribu per botol spray.

Tersangka keempat, AS (25), warga Kecamatan Sudiang, Makassar, dibekuk pada 30 Juli 2025.

Penangkapan AS melibatkan pengawasan terhadap jasa pengiriman antar daerah, dengan barang bukti 38 gram sabu.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendradjaya, menyebut total barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut meliputi 225 gram sabu, 22,8 gram sinte, dan 727 butir obat daftar G.

Para pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Instagram, dengan menggunakan akun palsu sebagai sarana transaksi narkoba.

Setelah pembayaran, lokasi penyerahan barang dikirim melalui tautan Google Maps.

Sementara itu, transaksi obat daftar G dilakukan secara langsung atau offline antara penjual dan pembeli yang telah saling mengenal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Baca: KPU Sebut Cawabup Maros Suhartina Bohari Gagal di Tes Kesehatan, Ini Kata Kuasa Hukum


Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus obat daftar G, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksinya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Seluruh kasus tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Tags: Polres Maros Maros Narkoba

Baca Juga

Ojek Perahu Rammang-Rammang Kini Bisa Tawarkan Sport Massage ke Wisatawan, Usai DIlatih Dosen UNM
Ojek Perahu Rammang-Rammang Kini Bisa Tawarkan Sport Massage ke Wisatawan, Usai DIlatih Dosen UNM
VIDEO: Viral Pegawai Bandara di Makassar Jadi Korban Pria Berpakaian Wanita, Mobil Dibawa Kabur hingga Tabrak Pohon
VIDEO: Viral Pegawai Bandara di Makassar Jadi Korban Pria Berpakaian Wanita, Mobil Dibawa Kabur hingga Tabrak Pohon
Putra Bupati Maros Ikut Antar Timnas Indonesia Peringkat Dua Lomba Panah Berkuda di Rusia
Putra Bupati Maros Ikut Antar Timnas Indonesia Peringkat Dua Lomba Panah Berkuda di Rusia
170 Napi dan 4 Anak Binaan di Maros Dapar Remisi, 9 Orang Langsung Bebas
170 Napi dan 4 Anak Binaan di Maros Dapar Remisi, 9 Orang Langsung Bebas
Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang 80 Meter di Bantimurung Maros
Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang 80 Meter di Bantimurung Maros
Suami Perokok Bisa Sebabkan Anak Stunting
Suami Perokok Bisa Sebabkan Anak Stunting

Populer

  • 1
    PT Aditarina Lestari Klarifikasi Sengketa Tanah, Tegaskan Kepemilikan Sah
  • 2
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • 3
    Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
  • 4
    Kondisi Terkini Tom Holland, Cedera Saat Syuting Spiderman Brand New Day
  • 5
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya

Ekonomi

  • DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
    DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
    Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
  • Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
    Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar

Peristiwa

  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
    Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
  • Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID