Luminasia.id, Makassar – Warga Barabaraya kembali menggelar aksi long march Sabtu (11/1/2025)
Demikain dipaparkan dalam rilis yang diterima redaksi Luminasia.id, Minggu (12/1/2025)
Andarias, Ketua RW 01 di BaraBaraya, mengungkapkan longmarch ini dilakukan karena warga khawatir akan adanya aktivitas yang meninjau lokasi sekitar Barabaraya sebagai persiapan untuk melakukan pembangunan di BaraBaraya.
Dikatakan aksi ini sebagai bentuk penyampaian pendapat terhadap rencana pengambilan lahan hidup yang akan membuat pemukiman mereka hilang.
Aksi ini menjadi respons langsung atas kekhawatiran bahwa ruang hidup mereka akan segera diambil.
“Sudah ada pihak yang diindikasi turun ke wilayah Barabaraya beberapa hari lalu, katanya untuk mempelajari situasi dan menentukan akses bagi alat berat, seperti ekskavator, yang akan digunakan dalam peralihan lahan. Informasi dari beberapa sumber menyebutkan pembangunan lahan baru kemungkinan akan dilakukan Januari ini,” ujar Andarias.
Menurutnya, meski belum bertemu langsung dengan pihak kepolisian, warga setempat sudah mencatat kehadiran peninjau sekitar tiga atau empat hari lalu dan di sertai kehadiran alat berat dua hari di asrama bara-baraya.
Hal ini memicu ketakutan warga yang merasa tidak aman karena takut penggusuran terjadi.
Aksi long march tersebut sekaligus menjadi simbol solidaritas warga Barabaraya dalam mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.
Andarias menegaskan, warga akan tetap bersatu dalam melawan upaya penggusuran yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
“Kalaupun ada yang memaksakan untuk masuk dan merampas hak hidup kami, kami akan melawan. Teman-teman warga tetap solid, kompak mempertahankan ruang hidup kami di Bara-baraya,” tegasnya.
Andarias juga menyoroti proses hukum yang belum tuntas. Menurutnya, permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri, namun status sengketa tanah yang menjadi dasar penggusuran masih tidak memiliki kejelasan.
“Objek tanah yang diklaim tidak memiliki batasan yang jelas. Saat sidang, pihak yang ingin menggusur tidak bisa menunjukkan batas tanah tersebut. Ini melanggar ketentuan Mahkamah Agung, yang menyebutkan objek sengketa yang tidak jelas tidak layak untuk dieksekusi. Kami akan segera melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung agar fatwa diterbitkan, menyatakan tanah ini tidak layak digusur,” jelasnya.
Meski diwarnai keresahan, Andarias memastikan warga tetap solid dan siap mempertahankan hak mereka.
“Selain resah, kita juga siap melakukan apapun. Kalau ada pihak yang memaksakan penggusuran paksa, maka kami siap bertahan,” tutup Andarias
Dilansir lbhmakassar.org perjuangan warga yang tepatnya berlokasi di Jalan Abu Bakar Lambogo, ini udah bergulir sejak penghujung 2016,
Kemudian Pada 21 Agustus 2017 babak baru dimulai dengan adanya gugatan dari seorang ahli waris Nurdin Dg. Nombong, terhadap 28 KK Warga Bara Baraya pada PN Makassar dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks.
Perjuangan warga menghadapi gugatan tersebut berbuah kemenangan, saat Hakim membacakan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” pada 24 Juli 2018.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor: 501/pdt/2018/PT.Mks.
39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin Dg. Nombong pada 10 Juli 2019.
Perkara kedua ini bergulir sampai dengan 12 Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.
Hakim kembali menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat”. Perjuangan warga kembali berbuah kemenangan.
39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. Perkara kedua ini bergulir sampai dengan 12 Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks.
Dilansir dari idn times, dalam delapan tahun terakhir ini setidaknya tiga kali warga Bara-Baraya digugat oleh pihak lain.
Namun gugatan sebelumnya selalu dimenangkan oleh para warga berdasarkan alas hak yang kuat.
Pada gugatan terakhir, warga kalah saat penggugat banding di Pengadilan Tinggi.
Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar. Hasil upaya hukum tersebut telah diputuskan, Selasa (13/6/2023).
Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar.

