Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Warga Barabaraya Long March Lagi, Masih Terkait Tanah

Minggu, 12 Januari 2025 00:53
Editor: Admin
  • Bagikan
Warga BaraBaraya berharap Aspirasi Mereka Didengar

Luminasia.id, Makassar – Warga Barabaraya kembali menggelar aksi long march Sabtu (11/1/2025)

Demikain dipaparkan dalam rilis yang diterima redaksi Luminasia.id, Minggu (12/1/2025)

Andarias, Ketua RW 01 di BaraBaraya, mengungkapkan longmarch ini dilakukan karena warga khawatir  akan adanya aktivitas yang meninjau lokasi sekitar Barabaraya sebagai persiapan untuk melakukan pembangunan di BaraBaraya.

Dikatakan aksi ini sebagai bentuk penyampaian pendapat terhadap rencana pengambilan lahan hidup yang akan membuat pemukiman mereka hilang.

Aksi ini menjadi respons langsung atas kekhawatiran bahwa ruang hidup mereka akan segera diambil.

“Sudah ada pihak yang diindikasi turun ke wilayah Barabaraya beberapa hari lalu, katanya untuk mempelajari situasi dan menentukan akses bagi alat berat, seperti ekskavator, yang akan digunakan dalam peralihan lahan. Informasi dari beberapa sumber menyebutkan pembangunan lahan baru kemungkinan akan dilakukan Januari ini,” ujar Andarias.

Menurutnya, meski belum bertemu langsung dengan pihak kepolisian, warga setempat sudah mencatat kehadiran peninjau sekitar tiga atau empat hari lalu dan di sertai kehadiran alat berat dua hari di asrama bara-baraya.

Hal ini memicu ketakutan warga yang merasa tidak aman karena takut penggusuran terjadi.

Aksi long march tersebut sekaligus menjadi simbol solidaritas warga Barabaraya dalam mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.

Andarias menegaskan, warga akan tetap bersatu dalam melawan upaya penggusuran yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

“Kalaupun ada yang memaksakan untuk masuk dan merampas hak hidup kami, kami akan melawan. Teman-teman warga tetap solid, kompak mempertahankan ruang hidup kami di Bara-baraya,” tegasnya.

Andarias juga menyoroti proses hukum yang belum tuntas. Menurutnya, permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri, namun status sengketa tanah yang menjadi dasar penggusuran masih tidak memiliki kejelasan.

“Objek tanah yang diklaim tidak memiliki batasan yang jelas. Saat sidang, pihak yang ingin menggusur tidak bisa menunjukkan batas tanah tersebut. Ini melanggar ketentuan Mahkamah Agung, yang menyebutkan objek sengketa yang tidak jelas tidak layak untuk dieksekusi. Kami akan segera melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung agar fatwa diterbitkan, menyatakan tanah ini tidak layak digusur,” jelasnya.

Meski diwarnai keresahan, Andarias memastikan warga tetap solid dan siap mempertahankan hak mereka.

“Selain resah, kita juga siap melakukan apapun. Kalau ada pihak yang memaksakan penggusuran paksa, maka kami siap bertahan,” tutup Andarias

Dilansir lbhmakassar.org perjuangan warga yang tepatnya berlokasi di Jalan Abu Bakar Lambogo, ini udah bergulir sejak penghujung 2016,

Kemudian Pada 21  Agustus 2017 babak baru dimulai dengan adanya gugatan dari seorang ahli waris  Nurdin Dg. Nombong, terhadap 28 KK Warga Bara Baraya pada PN Makassar  dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks.

Perjuangan warga menghadapi  gugatan tersebut berbuah kemenangan, saat Hakim membacakan putusan dengan  amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” pada 24 Juli 2018.

Putusan ini  diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor:  501/pdt/2018/PT.Mks. 

39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin  Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. 

Perkara kedua ini bergulir sampai dengan 12  Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.


Hakim kembali  menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat”. Perjuangan warga kembali berbuah kemenangan.

39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin  Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. Perkara kedua ini bergulir sampai dengan 12  Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks.

Dilansir dari idn times, dalam delapan tahun terakhir ini setidaknya tiga kali warga Bara-Baraya digugat oleh pihak lain.

Namun gugatan sebelumnya selalu dimenangkan oleh para warga berdasarkan alas hak yang kuat.

Pada gugatan terakhir, warga kalah saat penggugat banding di Pengadilan Tinggi. 

Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar. Hasil upaya hukum tersebut telah diputuskan, Selasa (13/6/2023).

Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar. 

 


Baca Juga

AKP Syahrial Yuzdiansyah Nahkodai Intelkam Polresta Gowa, KBA 97 Makassar Beri Dukungan
AKP Syahrial Yuzdiansyah Nahkodai Intelkam Polresta Gowa, KBA 97 Makassar Beri Dukungan
Dinas Penataan Ruang Makassar Ajak Kontraktor dan Arsitek Kawal Penataan Kawasan Pesisir
Dinas Penataan Ruang Makassar Ajak Kontraktor dan Arsitek Kawal Penataan Kawasan Pesisir
SLIK OJK Dioptimalkan, Akses Kredit UMKM dan KPR Program 3 Juta Rumah Dipercepat
SLIK OJK Dioptimalkan, Akses Kredit UMKM dan KPR Program 3 Juta Rumah Dipercepat
Onana Cedera ACL di Piala Dunia 2026, Aston Villa Terancam Kehilangan Pilar Lini Tengah
Onana Cedera ACL di Piala Dunia 2026, Aston Villa Terancam Kehilangan Pilar Lini Tengah
Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Cetak Sejarah ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Cetak Sejarah ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Prabowo-Modi Teken 16 Kesepakatan, Kerja Sama Rudal BrahMos Jadi Sorotan
Prabowo-Modi Teken 16 Kesepakatan, Kerja Sama Rudal BrahMos Jadi Sorotan

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
  • 2
    Ini Daftar Perempat Final Piala Dunia 2026, Inggris Susul Norwegia
  • 3
    Baru Berdiri, Prodi Pendidikan Profesi Bidan Unismuh Langsung Raih Akreditasi Unggul
  • 4
    Yayat Gym Bertahan di Tengah Gempuran Pusat Kebugaran Premium, Tarif Latihan Hanya Rp90 Ribu per Bulan
  • 5
    Aliyah Mustika Ilham Pelajari Teknologi Pengolah Sampah Super Cepat, Dorong Makassar Jadi Kota Bersih

Ekonomi

  • SLIK OJK Dioptimalkan, Akses Kredit UMKM dan KPR Program 3 Juta Rumah Dipercepat
    SLIK OJK Dioptimalkan, Akses Kredit UMKM dan KPR Program 3 Juta Rumah Dipercepat
  • Klarna Ajukan Izin Jadi Bank di AS, Perluas Bisnis di Luar Buy Now Pay Later
    Klarna Ajukan Izin Jadi Bank di AS, Perluas Bisnis di Luar Buy Now Pay Later
  • Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
    Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar

Peristiwa

  • Prabowo-Modi Teken 16 Kesepakatan, Kerja Sama Rudal BrahMos Jadi Sorotan
    Prabowo-Modi Teken 16 Kesepakatan, Kerja Sama Rudal BrahMos Jadi Sorotan
  • Trump Akui Sempat Tak Paham Arti Kartu Merah, Kini Bersyukur Balogun Bisa Bermain Lagi
    Trump Akui Sempat Tak Paham Arti Kartu Merah, Kini Bersyukur Balogun Bisa Bermain Lagi
  • Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
    Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID