LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memperkuat implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai asosiasi profesi, kontraktor, arsitek, tenaga teknik, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi.
Kegiatan yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Selasa (7/7/2026), mengangkat tema "Sinergi Pemerintah dan Asosiasi Profesi dalam Mendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Melalui Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir" sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertata, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dibacakan Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyamakan persepsi seluruh pihak terkait implementasi sistem Persetujuan Bangunan Gedung yang kini menjadi kebijakan nasional.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai PBG menjadi faktor penting agar setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar.
"Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, asosiasi profesi, tenaga teknik, arsitek, kontraktor, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan. Kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang Kota Makassar yang lebih baik," ujarnya.
Andi menjelaskan Dinas Penataan Ruang memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kota melalui pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk menjalankan berbagai program nasional yang ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sosialisasi tersebut, kawasan pesisir menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Pemerintah Kota Makassar menilai kawasan tersebut memiliki peran strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi sehingga pemanfaatan ruang harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Menurut Andi, sejak dahulu kawasan pesisir telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan Kota Makassar. Potensi tersebut diperkirakan akan terus berkembang sehingga dibutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten agar pembangunan tetap sejalan dengan rencana tata ruang.
"Makassar memiliki potensi besar untuk terus berkembang melalui kawasan pesisir. Karena itu, pemerintah kota berupaya memastikan setiap pemanfaatan ruang di bentang pesisir dilakukan sesuai dengan ketentuan dan arah pembangunan yang telah ditetapkan," katanya.
Ia menegaskan keberhasilan pengendalian pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Dukungan asosiasi profesi, pelaku jasa konstruksi, arsitek, konsultan, hingga tenaga teknik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkualitas.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap seluruh proses pembangunan dapat memenuhi standar teknis, memperhatikan aspek lingkungan, serta mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman dan tertata.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus memperkuat sinergi sehingga implementasi Persetujuan Bangunan Gedung berjalan optimal dan pembangunan Kota Makassar semakin berkualitas," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Persetujuan Bangunan Gedung sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan asosiasi profesi dalam mendukung pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir, agar pembangunan berlangsung tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

