Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Begini Cara Jendral Polisi Tito Karnavian Selesaikan Sengketa Pulau Aceh Vs Sumut, Bocoran dari Bima Arya di Makassar

Sabtu, 14 Juni 2025 13:42
Editor: Maharani
  • Bagikan
Wamendagri Bima Arya di Makassr, membahas terkait langkah Jenderal Tito Karnavian

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat, terkait empat pulau kecil di Samudera Hindia yang diklaim kedua belah pihak.

Dipaparkan dalam rilisnya Jumat (13/6/2025) keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Ini menjadi polemik perebutan.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 

Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, saat ditemui di Makassar Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa pulau tersebut. Tim ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.

"Pak Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

"Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan," tambah Bima Arya.

Lebih lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.

"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut," tambahnya.

Sengketa wilayah ini menjadi penting mengingat sensitivitas identitas dan batas administratif antardaerah. Pemerintah berharap solusi damai dan adil dapat segera dicapai melalui dialog dan pendekatan berbasis data yang kuat.

Bima Arya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah, seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara, harus dilakukan berdasarkan data menyeluruh dan pendekatan dialog.

Menurut Bima Arya, sengketa batas wilayah bukan hanya terjadi di satu daerah, melainkan juga di berbagai wilayah lainnya di Indonesia, seperti di Sangatta. Karena itu, kata dia, pendekatan yang digunakan harus mencakup data geografis, kultural, hingga historis.

"Banyak sebetulnya kasus-kasus seperti ini, misalnya di Sangatta soal batas wilayah. Kita harus mengumpulkan semua data, tidak hanya data geografis, tapi juga aspek kultural dan historis yang juga penting," ujarnya.

Bima menekankan bahwa proses dialog menjadi kunci utama dalam mengurai sengketa yang telah berlangsung lama. Tujuannya agar semua pihak dapat menyampaikan perspektif dan data masing-masing secara terbuka dan obyektif.

"Proses dialog itu penting untuk mengumpulkan semua perspektif dan data. Artinya, tidak boleh ada kepentingan lain yang bermain. Semua harus dikembalikan pada data, fakta, dan keputusan hukum," tegasnya. (*)

Tags: Jenderal Polisi Tito Karnavian Sengketa Aceh Vs Sumatera Utara Bima Arya Munafri Arifuddin

Baca Juga

Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Ini Agenda Kegiatan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Hari Ini 29 Desember 2025
Ini Agenda Kegiatan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Hari Ini 29 Desember 2025
3 Ranperda Ini Disepakati Pemkot dan DPRD Makassar,  Terkait Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD
3 Ranperda Ini Disepakati Pemkot dan DPRD Makassar, Terkait Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen
  • 5
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID