LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru guna mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kembali pertumbuhan kredit UMKM yang saat ini tengah mengalami penurunan.
“Untuk perbankan kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM yang bahkan untuk ini memperoleh konsultasi dan persetujuan dari DPR, Komisi XI,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam National Forum of Financing Service and Microfinance di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah agar bank tidak lagi memandang pembiayaan UMKM sebagai opsional atau tambahan terhadap proses bisnis, melainkan sebagai komitmen penuh dalam meningkatkan pembiayaan sektor tersebut.
“Kecuali untuk bank-bank tertentu. Tetapi sekarang merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas terhadap capaian kinerjanya dan diawasi serta diukur keberhasilannya. Disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber dayanya, manusia, anggaran, unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM,” jelasnya.
Selain perbankan, OJK juga memperkuat pembiayaan melalui securities crowdfunding di sektor pasar modal, yang dikonsolidasikan dengan target pembiayaan langsung dari investor kepada perusahaan UMKM.
Di bidang inovasi dan aset keuangan digital, sejumlah startup yang masuk ke dalam regulatory sandbox diarahkan untuk mengembangkan teknologi keuangan maupun teknologi pendukung yang berfokus pada pembiayaan UMKM.
“Jadi komitmen menyeluruh OJK dalam menerapkan apa yang menjadi amanah dari Undang-Undang P2SK secara khusus untuk UMKM sangat jelas dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kerangka waktu yang ada. Tapi terus dengan penyempurnaan-penyempurnaan dan penguatan ke depan yang akan kami lakukan,” pungkas Mahendra.

