Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah UMKM Dapat Kredit

Rabu, 13 Agustus 2025 14:11
Editor: Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru guna mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kembali pertumbuhan kredit UMKM yang saat ini tengah mengalami penurunan.

“Untuk perbankan kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM yang bahkan untuk ini memperoleh konsultasi dan persetujuan dari DPR, Komisi XI,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam National Forum of Financing Service and Microfinance di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah agar bank tidak lagi memandang pembiayaan UMKM sebagai opsional atau tambahan terhadap proses bisnis, melainkan sebagai komitmen penuh dalam meningkatkan pembiayaan sektor tersebut.

“Kecuali untuk bank-bank tertentu. Tetapi sekarang merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas terhadap capaian kinerjanya dan diawasi serta diukur keberhasilannya. Disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber dayanya, manusia, anggaran, unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM,” jelasnya.

Selain perbankan, OJK juga memperkuat pembiayaan melalui securities crowdfunding di sektor pasar modal, yang dikonsolidasikan dengan target pembiayaan langsung dari investor kepada perusahaan UMKM.

Di bidang inovasi dan aset keuangan digital, sejumlah startup yang masuk ke dalam regulatory sandbox diarahkan untuk mengembangkan teknologi keuangan maupun teknologi pendukung yang berfokus pada pembiayaan UMKM.

“Jadi komitmen menyeluruh OJK dalam menerapkan apa yang menjadi amanah dari Undang-Undang P2SK secara khusus untuk UMKM sangat jelas dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kerangka waktu yang ada. Tapi terus dengan penyempurnaan-penyempurnaan dan penguatan ke depan yang akan kami lakukan,” pungkas Mahendra.

Tags: OJK

Baca Juga

Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Birmingham City vs Leeds United: Duel Klub Milik Investor Amerika di FA Cup 2026, Sentuhan Tom Brady vs 49ers Enterprises
  • 3
    Oviedo Andalkan Kandang untuk Bertahan, Bilbao Uji Konsistensi di Tengah Tren Kebobolan
  • 4
    Udinese vs Sassuolo 1-2: Lauriente dan Pinamonti Bawa Sassuolo Comeback di Bluenergy Stadium
  • 5
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000

Ekonomi

  • SPJM Mantapkan Rencana Ekspansi Bisnis 2026
    SPJM Mantapkan Rencana Ekspansi Bisnis 2026
  • Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Tana Toraja Kembali Raih Outlet of The Year
    Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Tana Toraja Kembali Raih Outlet of The Year
  • Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp 2,94 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp 2,94 Juta

Peristiwa

  • IKA Spensab Sepakati Mubes ke-2 Digelar Akhir Maret 2026
    IKA Spensab Sepakati Mubes ke-2 Digelar Akhir Maret 2026
  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID