JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan pasar modal menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui delapan rencana aksi yang akan dijalankan secara bertahap.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan percepatan reformasi ini dilakukan bersama Self Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menjelaskan, rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sehingga semakin layak menjadi tujuan investasi dan mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Empat Klaster Reformasi Pasar Modal
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua berkaitan dengan transparansi, klaster ketiga mengenai tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta klaster keempat terkait sinergitas antarotoritas dan pemangku kepentingan.
Pada klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen, yang akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) baru, ketentuan free float 15 persen dapat langsung diberlakukan, sementara emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi.
Menurut Friderica, kebijakan ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia lebih selaras dengan standar global. Saat ini, telah tersedia sejumlah mekanisme yang dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah, kata Friderica, telah menyatakan komitmen untuk mendukung industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai batasan investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Dorong Transparansi dan Penguatan Data Kepemilikan
Pada klaster transparansi, OJK akan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan mengacu pada praktik terbaik internasional.
Sementara itu, penguatan data kepemilikan saham juga menjadi fokus OJK. OJK akan menginstruksikan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal, dengan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global. Data tersebut nantinya akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.
Tata Kelola dan Penegakan Hukum
Pada klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi. Salah satunya adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.
Rencana aksi berikutnya adalah penguatan penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan meningkatkan enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan investor ritel.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Perkuat Sinergi Antarotoritas
Untuk klaster sinergitas, OJK menyiapkan dua rencana aksi, yakni pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh stakeholder pasar modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor menjadi faktor kunci dalam peningkatan peran pasar modal Indonesia.
“OJK tentu akan terus hadir, akan bekerja bersama Bapak-Ibu sekalian dan terus bertindak secara nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan tentu juga melindungi para investor di pasar modal kita,” ujar Hasan.
Ia menambahkan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, berintegritas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan BEI siap meningkatkan transparansi dan pendalaman pasar guna memenuhi ekspektasi global, termasuk dari MSCI.
“Apa yang akan kami lakukan adalah melakukan pendalaman dari sisi demand, khususnya agar lebih banyak investor asing masuk, termasuk melalui peningkatan disclosure,” ujar Jeffrey.
Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa sebagai fondasi utama pasar modal Indonesia.
“Bagaimana bursa kita ini tumbuh tidak hanya dari segi market cap, tetapi juga dari kualitas bursa itu sendiri,” kata Rosan.

