LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Perekonomian Sulawesi Selatan tumbuh sebesar 4,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan II 2025.
Angka ini berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,12 persen, serta melambat dibandingkan triwulan I 2025 yang tumbuh 4,98 persen.
Demikian dipaparkan Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Mochammad Muchlasin, dalam Jurnalis Update yang digelar di kantornya Jumat (15/8/2025).
"Meski demikian, secara kumulatif semester I 2025, ekonomi Sulsel tumbuh 5,35 persen secara kumulatif tahunan (cumulative-to-cumulative/c-to-c), meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2024,” paparnya.
Kinerja ini ditopang oleh tiga sektor utama yakni Pertanian dan Perikanan (24,27 persen), Perdagangan (14,37 persen), serta Industri Pengolahan (12,63 persen).
Menurut data OJK yang dipaparkan dalam kegiatan ini, dari sisi pertumbuhan lapangan usaha, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minuman mencatat kenaikan tertinggi mencapai 10,75 persen. Disusul sektor Konstruksi yang tumbuh 6,87 persen, Industri Pengolahan 6,36 persen, dan Pertanian serta Perikanan 5,35 persen.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Sulsel pada 2024 tercatat Rp41,98 juta, tumbuh 3,90 persen dari tahun sebelumnya yang berada di Rp40,39 juta.
Tingkat kemiskinan di Sulsel juga menunjukkan perbaikan. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin turun menjadi 7,60 persen atau sekitar 608,13 ribu jiwa, lebih rendah dibandingkan angka nasional yang sebesar 8,47 persen. Penurunan ini melanjutkan tren positif sejak Maret 2020 yang saat itu mencapai 8,72 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulsel konsisten berada di kategori tinggi (70 ≤ IPM < 80) selama lima tahun terakhir. Pada 2024, IPM mencapai 77,94, naik dibandingkan 77,68 pada 2023.
Meski demikian, tingkat ketimpangan pendapatan atau gini ratio sedikit meningkat dari 0,360 pada September 2024 menjadi 0,363 pada Maret 2025, namun tetap relatif rendah dibandingkan angka ketimpangan nasional.
Data ini diolah dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan disampaikan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

