LUMNINASIA.ID, MAKASSAR - Hak keuangan Anggota DPR RI kembali menjadi perhatian publik setelah DPR sepakat memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas.
Berdasarkan data resmi per Mei 2025, total gaji dan tunjangan anggota dewan secara bruto mencapai Rp74,21 juta per bulan.
Setelah dipotong pajak, jumlah yang dibawa pulang atau take home pay (THP) sebesar Rp65,59 juta.
Rincian gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR RI terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp289 ribu, serta uang sidang Rp2 juta. Jika dijumlahkan, komponen ini setara Rp16,77 juta.
Selain itu, anggota dewan juga menerima tunjangan konstitusional senilai Rp57,43 juta.
Komponen tunjangan ini mencakup biaya komunikasi intensif Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, peningkatan fungsi pengawasan Rp4,83 juta, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta.
Meski demikian, melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025), diputuskan adanya penghentian sejumlah fasilitas dan tunjangan.
DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025, serta moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
DPR juga memangkas fasilitas lain seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak lagi mendapatkan hak keuangan.
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” demikian tertulis dalam keputusan rapat yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Terkait hak pensiun, aturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun dengan besaran antara 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, nilai pensiun paling tinggi yang bisa diterima mencapai Rp3,63 juta untuk masa jabatan dua periode.
Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi (4 September 2025)
-
DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI sejak 31 Agustus 2025.
-
DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
-
DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR meliputi:
-
Biaya langganan listrik dan telepon.
-
Biaya komunikasi intensif.
-
Biaya transportasi.
-
-
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak dibayarkan hak keuangannya.
-
Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing.
-
DPR RI memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Take Home Pay Anggota DPR RI (per Mei 2025)
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
-
Gaji Pokok – Rp4.200.000
-
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara – Rp420.000
-
Tunjangan Anak Pejabat Negara – Rp168.000
-
Tunjangan Jabatan – Rp9.700.000
-
Tunjangan Beras Pejabat Negara – Rp289.680
-
Uang Sidang/Paket – Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat – Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI – Rp7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan – Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
-
Fungsi legislasi – Rp8.461.000
-
Fungsi pengawasan – Rp8.461.000
-
Fungsi anggaran – Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (dari Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Pensiun Anggota DPR RI
-
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1980, anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun sesuai masa jabatan.
-
Besaran pensiun: minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
-
Perhitungan pensiun tertinggi:
-
Rp3.639.540 (masa jabatan 2 periode).
-
Rp2.935.704 (masa jabatan 1 periode).
-
Rp401.894 (masa jabatan 1–6 bulan).
-
Pajak Penghasilan
-
Pajak gaji dan tunjangan melekat (angka 1–6) sebesar 15% ditanggung pemerintah.
-
Pajak tunjangan konstitusional (angka 7–10) dipotong 15%.
-
Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD.

