Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Pelaku Usaha Pinjol Sudah Jadi Pelapor dalam SLIK, Kredit Macet Bakal Terdata

Senin, 8 September 2025 16:50
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi utang pinjol

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) kini telah resmi menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilansir dari Investor.id, menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 11/2024.

Dalam aturan itu, 31 Juli 2025 ditetapkan sebagai batas waktu maksimum bagi penyelenggara pindar untuk memperoleh status pelapor SLIK.

“Saat ini seluruh penyelenggara telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan laporan debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor,” kata Agusman, Minggu (7/9/2025).

Agusman menambahkan, aturan ini memberi waktu bagi penyelenggara untuk mempersiapkan sistem pelaporan serta memastikan kualitas data sebelum disampaikan. Prinsip keterbukaan dan akurasi menjadi landasan utama dalam mekanisme pelaporan SLIK.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola OJK dan berfungsi menyediakan data riwayat kredit debitur.

Informasi ini digunakan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan.

Dengan terhubungnya pindar ke SLIK, proses verifikasi debitur diharapkan lebih akurat dan komprehensif.

POJK 11/2024 juga menegaskan, informasi yang dilaporkan dalam SLIK meliputi identitas debitur, fasilitas pembiayaan, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, hingga kondisi keuangan.

Data yang komprehensif ini diharapkan mendukung lembaga jasa keuangan dalam analisis risiko, manajemen kredit, maupun kegiatan usaha lainnya.

Agusman menilai, kinerja industri pindar sejauh ini cukup positif. Per Juli 2025, outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 22,01 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan nominal mencapai Rp84,66 triliun.

“Ke depan, peran industri pindar dalam mendorong perekonomian diperkirakan akan terus meningkat melalui perluasan kontribusi pada pembiayaan produktif dan UMKM,” ujarnya.

Tags: utang pinjol OJK

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID