Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Jumlah Bank Tutup Bertambah Jadi 4 di 2025, Cabut Izin BPRS Gayo Perseroda

Rabu, 10 September 2025 18:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
OJK cabut izin BPRS Gayo Persada

JAKARTA — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada 2025 kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 Desember 2024. Penetapan itu dilakukan karena bank bersangkutan memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta rasio kas (cash ratio) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.

Namun hingga 14 Agustus 2025, kondisi tidak membaik. OJK kemudian menetapkan status BPR Syariah Gayo Perseroda sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham maupun pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda ditangani melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah terbit di CNBC Indonesia 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    Merdeka Flash Sale 17.45 Bugis Waterpark, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu
  • 5
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Ekonomi

  • Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
    Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Peristiwa

  • Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
    Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID