JAKARTA — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada 2025 kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 Desember 2024. Penetapan itu dilakukan karena bank bersangkutan memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta rasio kas (cash ratio) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
Namun hingga 14 Agustus 2025, kondisi tidak membaik. OJK kemudian menetapkan status BPR Syariah Gayo Perseroda sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham maupun pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda ditangani melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah terbit di CNBC Indonesia

