Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Jumlah Bank Tutup Bertambah Jadi 4 di 2025, Cabut Izin BPRS Gayo Perseroda

Rabu, 10 September 2025 18:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
OJK cabut izin BPRS Gayo Persada

JAKARTA — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan pada 2025 kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 Desember 2024. Penetapan itu dilakukan karena bank bersangkutan memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta rasio kas (cash ratio) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.

Namun hingga 14 Agustus 2025, kondisi tidak membaik. OJK kemudian menetapkan status BPR Syariah Gayo Perseroda sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham maupun pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda ditangani melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di BPR Syariah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah terbit di CNBC Indonesia 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    BYD Indonesia Tambah Varian Baru ATTO 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
  • 3
    Jadwal Moto3 GP Catalunya 2026 Hari Ini: Veda Ega Start Sore, Live Trans7 dan Streaming Vidio
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    Jadwal MPL ID S17: Alter Ego vs Bigetron Vitality Jadi Penentu Tiket Playoff

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID