Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah Akses Kredit UMKM Lewat Aturan Baru, Proses Lebih Cepat

Senin, 15 September 2025 14:58
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk semakin memberdayakan UMKM, sekaligus memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK UMKM juga selaras dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yakni peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini diharapkan mampu menghadirkan kemudahan akses pembiayaan yang lebih inklusif.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Dian, Sabtu (13/9/2025).

Hingga posisi Juli 2025, penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year on year menjadi Rp8.043,2 triliun.

Jika dilihat dari jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, sementara kredit modal kerja hanya 3,08 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya pemulihan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit tumbuh tinggi di sejumlah sektor. Pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, jasa 19,17 persen, transportasi dan komunikasi 17,94 persen, serta listrik, gas, dan air 11,23 persen.

Dian menegaskan, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Aturan ini telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. OJK berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Harapannya, UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan.

Antara lain penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, hingga penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

Selain itu, percepatan proses bisnis juga didorong melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

OJK juga menekankan penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM serta mendorong bentuk kemudahan lain yang diinisiasi pemerintah maupun otoritas.

Dian menambahkan, aturan ini tidak hanya fokus pada aspek kemudahan, tetapi juga pada penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

“Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” kata Dian.

POJK UMKM juga mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi digital dalam ekosistem pembiayaan, serta penegasan ketentuan hapus buku dan hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

Di samping itu, aturan ini mendorong peningkatan literasi keuangan, pelindungan konsumen, serta pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan.

Peraturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak ditetapkan.

POJK ini mencakup bank umum, BPR, bank umum syariah, BPR syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah.

Kategori LKNB yang dimaksud antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dian menutup keterangannya dengan optimisme.

“Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK ingin memastikan UMKM memiliki ruang lebih luas untuk berkembang. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tags: OJK Dewan Komisioner OJK kredit UMKM

Baca Juga

Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID