Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Skema Khusus Permudah Pembiayaan untuk UMKM, Hak Cipta Jadi Jaminan hingga Bisa Bayar usai Panen

Jumat, 19 September 2025 15:08
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi petani

LUMINASIA.ID -  Petani, pengrajin, hingga pelaku usaha kecil di berbagai sektor kini memiliki kabar gembira. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses

Pembiayaan kepada UMKM memperkenalkan berbagai skema khusus pembiayaan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan karakteristik usaha.


Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa aturan baru ini membuka ruang bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyalurkan pembiayaan UMKM tidak lagi dengan cara seragam, melainkan disesuaikan dengan siklus usaha dan kebutuhan pelaku UMKM. 

Salah satu skema yang diatur adalah pembiayaan sektor pertanian dan perkebunan dengan penyesuaian masa panen atau dikenal dengan Yarnen (Bayar Saat Panen).

Melalui skema ini, petani dapat melunasi kewajiban pokok maupun bunga setelah masa panen tiba, sehingga tidak terbebani cicilan saat produksi belum menghasilkan.

"Selain itu, terdapat skema Project Financing, yakni pembiayaan proyek dengan menggunakan surat perintah kerja, purchase order, atau kontrak perjanjian kerja sebagai jaminan," ujarnya.


Baca: Viral Informasi OJK Umumkan Ada Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan Resmi


Skema ini menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil yang mendapat proyek kerja namun terkendala modal awal.

Skema lain yang diatur adalah Supply Chain Financing, di mana pembiayaan tidak hanya diberikan kepada satu pelaku usaha, melainkan membiayai seluruh ekosistem mulai dari hulu hingga hilir.

Model ini cocok diterapkan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, hingga perdagangan yang melibatkan banyak mata rantai produksi.

POJK juga mendorong adanya pembiayaan bagi kelompok tertentu, seperti kelompok perempuan pengrajin rotan atau komunitas lokal lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih merata.

Bagi sektor syariah, OJK mengatur pembiayaan dengan skema tertentu, misalnya melalui Shariah Restricted Investment Account (SRIA) atau Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dapat memberikan alternatif sesuai prinsip syariah.


Baca: Viral Disebut Aktivis Hilang Saat Demo, Bima Ditemukan di Malang Lagi Jualan


Hal yang tak kalah penting, bank dan LKNB juga diperbolehkan menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam menyusun skema pembiayaan ini. Penerimaan agunan non-tradisional tersebut mempertimbangkan ekosistem pendukung, seperti adanya pasar untuk penjualan jaminan dan metode penilaian yang sah.

“Dengan adanya skema khusus ini, pembiayaan UMKM menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Tidak semua usaha bisa dipukul rata, karena siklus usaha berbeda-beda,” tambah Indah.

OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan produk pembiayaan dengan skema khusus tetap harus mengikuti mekanisme perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan cara ini, inovasi tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Skema khusus dalam pembiayaan UMKM yang diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2025 mencakup antara lain:

  • Yarnen (Bayar Saat Panen): penyesuaian jangka waktu pembayaran dengan masa panen sektor pertanian dan perkebunan.

  • Project Financing: pembiayaan berbasis surat perintah kerja, purchase order, atau kontrak proyek.

  • Supply Chain Financing: pembiayaan seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir pada sektor UMKM.

  • Pembiayaan Kelompok Tertentu: mendukung pemberdayaan masyarakat, seperti kelompok perempuan pengrajin rotan.

  • Skema Syariah: pembiayaan berbasis SRIA atau CWLD untuk UMKM sesuai prinsip syariah.

  • Agunan Kekayaan Intelektual: menerima hak cipta, merek, atau aset intelektual lainnya sebagai jaminan sesuai ketentuan.

Dengan berbagai opsi ini, OJK berharap UMKM di berbagai sektor bisa mengakses pembiayaan sesuai kebutuhan riil usahanya, sehingga tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Tags: kredit UMKM Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Rekening Diblokir
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Rekening Diblokir

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    BYD Indonesia Tambah Varian Baru ATTO 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
  • 3
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 4
    Jadwal MPL ID S17: Alter Ego vs Bigetron Vitality Jadi Penentu Tiket Playoff
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID