Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Skema Khusus Permudah Pembiayaan untuk UMKM, Hak Cipta Jadi Jaminan hingga Bisa Bayar usai Panen

Jumat, 19 September 2025 15:08
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi petani

LUMINASIA.ID -  Petani, pengrajin, hingga pelaku usaha kecil di berbagai sektor kini memiliki kabar gembira. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses

Pembiayaan kepada UMKM memperkenalkan berbagai skema khusus pembiayaan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan karakteristik usaha.


Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media briefing, Jumat (19/9/2025), menjelaskan bahwa aturan baru ini membuka ruang bagi bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyalurkan pembiayaan UMKM tidak lagi dengan cara seragam, melainkan disesuaikan dengan siklus usaha dan kebutuhan pelaku UMKM. 

Salah satu skema yang diatur adalah pembiayaan sektor pertanian dan perkebunan dengan penyesuaian masa panen atau dikenal dengan Yarnen (Bayar Saat Panen).

Melalui skema ini, petani dapat melunasi kewajiban pokok maupun bunga setelah masa panen tiba, sehingga tidak terbebani cicilan saat produksi belum menghasilkan.

"Selain itu, terdapat skema Project Financing, yakni pembiayaan proyek dengan menggunakan surat perintah kerja, purchase order, atau kontrak perjanjian kerja sebagai jaminan," ujarnya.


Baca: Viral Informasi OJK Umumkan Ada Pemutihan Utang Pinjol, Ini Penjelasan Resmi


Skema ini menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil yang mendapat proyek kerja namun terkendala modal awal.

Skema lain yang diatur adalah Supply Chain Financing, di mana pembiayaan tidak hanya diberikan kepada satu pelaku usaha, melainkan membiayai seluruh ekosistem mulai dari hulu hingga hilir.

Model ini cocok diterapkan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, hingga perdagangan yang melibatkan banyak mata rantai produksi.

POJK juga mendorong adanya pembiayaan bagi kelompok tertentu, seperti kelompok perempuan pengrajin rotan atau komunitas lokal lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih merata.

Bagi sektor syariah, OJK mengatur pembiayaan dengan skema tertentu, misalnya melalui Shariah Restricted Investment Account (SRIA) atau Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dapat memberikan alternatif sesuai prinsip syariah.


Baca: Viral Disebut Aktivis Hilang Saat Demo, Bima Ditemukan di Malang Lagi Jualan


Hal yang tak kalah penting, bank dan LKNB juga diperbolehkan menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam menyusun skema pembiayaan ini. Penerimaan agunan non-tradisional tersebut mempertimbangkan ekosistem pendukung, seperti adanya pasar untuk penjualan jaminan dan metode penilaian yang sah.

“Dengan adanya skema khusus ini, pembiayaan UMKM menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Tidak semua usaha bisa dipukul rata, karena siklus usaha berbeda-beda,” tambah Indah.

OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan produk pembiayaan dengan skema khusus tetap harus mengikuti mekanisme perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan cara ini, inovasi tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Skema khusus dalam pembiayaan UMKM yang diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2025 mencakup antara lain:

  • Yarnen (Bayar Saat Panen): penyesuaian jangka waktu pembayaran dengan masa panen sektor pertanian dan perkebunan.

  • Project Financing: pembiayaan berbasis surat perintah kerja, purchase order, atau kontrak proyek.

  • Supply Chain Financing: pembiayaan seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir pada sektor UMKM.

  • Pembiayaan Kelompok Tertentu: mendukung pemberdayaan masyarakat, seperti kelompok perempuan pengrajin rotan.

  • Skema Syariah: pembiayaan berbasis SRIA atau CWLD untuk UMKM sesuai prinsip syariah.

  • Agunan Kekayaan Intelektual: menerima hak cipta, merek, atau aset intelektual lainnya sebagai jaminan sesuai ketentuan.

Dengan berbagai opsi ini, OJK berharap UMKM di berbagai sektor bisa mengakses pembiayaan sesuai kebutuhan riil usahanya, sehingga tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Tags: kredit UMKM Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
300 Personel Lanud Sultan Hasanuddin dan Keluarga Belajar Perkuat Ketahanan Finansial di Era Digital
300 Personel Lanud Sultan Hasanuddin dan Keluarga Belajar Perkuat Ketahanan Finansial di Era Digital

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Merdeka Flash Sale 17.45 Bugis Waterpark, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu

Ekonomi

  • Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
    Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Peristiwa

  • Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
    Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID