LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutihan utang pinjaman online atau pinjol.
Hoaks tersebut beredar luas di media sosial dalam bentuk foto yang menampilkan salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK.
Pada foto itu dicantumkan narasi palsu yang menyebutkan: “Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 September sampai 30 September 2025.”
Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan OJK.
“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Senin (8/9/2025).
Klarifikasi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kredibilitas informasi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Artikel ini telah tayang di Detikfinance dengan judul “OJK Tegaskan Pemutihan Data Pinjaman Online Hoaks!”.

