LUMNINASIA.ID - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio BI. Ia menggantikan Doni Primanto Joewono yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 11 Agustus 2025.
Juda ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio BI melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
Baca: Usai Dikucur Rp200 Triliun, Begini Kondisi Perbankan di Indonesia
“Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia, Saudara wajib mengucapkan sumpah,” kata Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, dikutip dari detikfinance, Selasa (23/9/2025).
Prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan. Juda berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Viral Disebut Aktivis Hilang Saat Demo, Bima Ditemukan di Malang Lagi Jualan
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” ujar Juda.
Setelah mengucapkan sumpah, Juda menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan. Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Ketua Mahkamah Agung serta para tamu undangan yang hadir.