LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai pedagang aset keuangan digital. Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor KEP-15/D.07/2025 yang ditetapkan pada Jumat, 12 September 2025.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, Senin (22/9/2025).
Djoko menegaskan, sesuai dengan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada aturan tersebut, ada lima kewajiban yang harus dipatuhi PT Kripto Inovasi Nusantara.
Pertama, bersifat transparan kepada konsumen. Kedua, mencantumkan peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
Ketiga, tidak memberikan kesan bahwa investasi pada aset digital akan memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
Keempat, tidak menimbulkan asumsi bahwa tidak membeli aset digital saat ini akan menyebabkan kerugian. Kelima, tidak menyarankan pembelian aset digital menggunakan utang dalam bentuk apapun.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” lanjut Djoko.
Sebagai informasi, PT Kripto Inovasi Nusantara beralamat di Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710.