Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KIMA Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah TPS Daur Ulang

Selasa, 14 Oktober 2025 20:44
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengembangan Operasional Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan Pemerintah Kota Makassar, yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Selasa (14/10/2025).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Melalui kolaborasi dengan pihak swasta, upaya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini diperkuat dari hulu, yakni sejak rumah tangga dan kawasan industri.

Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengembangan Operasional Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) antara PT Kawasan Industri Makassar (Persero) dan Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Selasa (14/10/2025).

“Pentingnya pengelolaan dan penanganan sampah sejak dari rumah tangga dan juga di kawasan industri perusahaan,” ujar Munafri.

Ia menyampaikan, pengelolaan sampah berbasis TPS 3R di kawasan industri merupakan langkah konkret menuju sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Penandatanganan MoU ini menjadi awal dari kesepakatan penting dalam pengelolaan lingkungan, sejalan dengan fokus Pemkot Makassar terhadap penanganan sampah dari hulu.

“Kami tidak mungkin melaksanakan ini sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar mampu mengintervensi persoalan sampah secara menyeluruh,” jelasnya.

Munafri menjelaskan, TPS 3R di Kawasan Industri Makassar diharapkan menjadi contoh nyata pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya menekan volume sampah menuju TPA, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000–1.300 ton sampah per hari, sementara luas area TPA Tamangapa hanya 19,1 hektare dengan tumpukan mencapai 16–17 meter. Jika tidak ada intervensi, TPA akan penuh dalam waktu kurang dari dua tahun.

“Kalau semua sampah ini menuju ke TPA, tidak lebih dari dua tahun TPA kita tidak bisa lagi dipakai. Karena itu, kami ingin memastikan hanya residu dari hasil pengelolaan yang akan sampai di TPA,” ujarnya.

Pemkot Makassar tengah mendorong sistem pengelolaan sampah terintegrasi hingga tingkat RT/RW, dengan kewajiban setiap wilayah memiliki komposter, ekoenzim, dan maggot untuk mengolah sampah organik. Sistem ini mampu mengurangi timbunan sampah secara signifikan. Maggot yang digunakan dapat menjadi pakan ikan atau ayam, bahkan diolah menjadi pupuk cair bernilai ekonomi tinggi.

Selain itu, optimalisasi bank sampah dan sistem pemilahan dua ember juga terus digencarkan. Sampah non-organik seperti plastik kini bernilai ekonomi karena beberapa perusahaan di Makassar rutin membeli plastik daur ulang dari masyarakat.

Munafri berharap, melalui kolaborasi antara PT KIMA, pemerintah, dan masyarakat, sistem TPS 3R di kawasan industri dapat menjadi model pengelolaan lingkungan yang efektif dan berkelanjutan, serta memperkuat visi Makassar menuju kota zero waste.

“Kita ingin agar setiap rumah tangga di Makassar mampu menjadi rumah tangga zero waste. Dari sinilah kita mulai, dari kebiasaan di rumah sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah terpadu ini akan berkontribusi terhadap pengembangan urban farming di perkotaan. Hasil pengolahan organik dapat dimanfaatkan untuk pertanian lahan sempit, perikanan, dan peternakan unggas, sehingga tercipta integrasi antara ekonomi sirkular dan lingkungan berkelanjutan.

“Setelah penandatanganan ini, kita harus langsung turun ke lapangan dan memastikan bagaimana progres serta dampak nyata dari pembangunan TPS 3R di Kawasan Industri Makassar,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri pimpinan PT KIMA, Ketua TP PKK Kota Makassar sekaligus Ketua Dewan Lingkungan Makassar Eco Circular Hub (MEC) Melinda Aksa, Kepala DLH Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah SKPD lainnya.

Tags: KIMA Munafri Arifuddin Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle

Baca Juga

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID