Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi

Kamis, 30 Oktober 2025 17:48
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
konferensi pers klarifikasi kasus pembebasan lahan milik PT Hadji Kalla, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).

LUMINASIA.ID - PT Hadji Kalla memastikan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi atau sekitar 16,4 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan.

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi kasus pembebasan lahan milik PT Hadji Kalla, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Ruly Ermawan sebagai Corporate Legal Department Head Kalla, Azis T, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.

Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan, persoalan ini bermula ketika muncul permohonan eksekusi dari pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mengacu pada putusan perkara lama tahun 2000.

“Permohonan eksekusi ini kami nilai keliru karena PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang sudah dikuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993. Kami juga sudah memperoleh perpanjangan hak guna bangunan dari BPN hingga tahun 2036,” ungkap Subhan.

Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan fakta hukum dan kepemilikan yang sah.

“Kami berharap eksekusi dapat ditunda sampai ada kejelasan hukum, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla dan telah dikelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan telah menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Lahan ini terdiri dari empat bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Aziz.

Yakni HGB Nomor 695/Maccini Sombala seluas 41.521 meter persegi, HGB Nomor 696/Maccini Sombala seluas 38.549 meter persegi, HGB Nomor 697/Maccini Sombala seluas 14.565 meter persegi, dan HGB Nomor 698/Maccini Sombala seluas 40.290 meter persegi

“Selain itu, kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 meter persegi,” tambahnya.

Ia menambahkan, PT Hadji Kalla bukan pihak yang berperkara dalam putusan perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang menjadi dasar permohonan eksekusi. “Putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang terlibat langsung dalam perkara. Karena itu, eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga yang tidak tercantum dalam amar putusan,” katanya.

Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris menuturkan bahwa keluarganya telah bekerja sama dengan PT Hadji Kalla dalam mengelola lahan tersebut sejak lama.

“Sejak tahun 2010 saya sendiri yang memagari area milik PT Hadji Kalla hingga hari ini. Kami memelihara ikan, udang, dan membangun rumah penjaga di sekitar lahan. Kami tidak pernah merasa diganggu atau berperkara dengan pihak mana pun. Baru kali inilah ada yang mencoba masuk dan mengaku memiliki putusan,” ujarnya.

PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap mempertahankan hak atas tanah yang telah dimiliki dan dikuasai secara sah sejak 1993.

Tags: Hadji Kalla TSM Makassar Tanah depan TSM Tanah sengketa

Baca Juga

LAZ Hadji Kalla Bagikan Voucher Belanja ke Korban Kebakaran di Polman
LAZ Hadji Kalla Bagikan Voucher Belanja ke Korban Kebakaran di Polman
Tahun 2025 LAZ Hadji Kalla Salurkan ZIS hingga Rp53,95 Miliar, Bakal Perkuat Program Pemberdayaan 5 Bidang di 2026
Tahun 2025 LAZ Hadji Kalla Salurkan ZIS hingga Rp53,95 Miliar, Bakal Perkuat Program Pemberdayaan 5 Bidang di 2026
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait  Kepemilikan Tanah Depan TSM
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID