LUMINASIA.ID - PT Hadji Kalla memastikan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi atau sekitar 16,4 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi kasus pembebasan lahan milik PT Hadji Kalla, yang digelar di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Ruly Ermawan sebagai Corporate Legal Department Head Kalla, Azis T, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT Hadji Kalla, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan, persoalan ini bermula ketika muncul permohonan eksekusi dari pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mengacu pada putusan perkara lama tahun 2000.
“Permohonan eksekusi ini kami nilai keliru karena PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang sudah dikuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993. Kami juga sudah memperoleh perpanjangan hak guna bangunan dari BPN hingga tahun 2036,” ungkap Subhan.
Ia menegaskan bahwa PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan fakta hukum dan kepemilikan yang sah.
“Kami berharap eksekusi dapat ditunda sampai ada kejelasan hukum, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla dan telah dikelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan telah menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
“Lahan ini terdiri dari empat bidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Aziz.
Yakni HGB Nomor 695/Maccini Sombala seluas 41.521 meter persegi, HGB Nomor 696/Maccini Sombala seluas 38.549 meter persegi, HGB Nomor 697/Maccini Sombala seluas 14.565 meter persegi, dan HGB Nomor 698/Maccini Sombala seluas 40.290 meter persegi
“Selain itu, kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 meter persegi,” tambahnya.
Ia menambahkan, PT Hadji Kalla bukan pihak yang berperkara dalam putusan perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang menjadi dasar permohonan eksekusi. “Putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang terlibat langsung dalam perkara. Karena itu, eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga yang tidak tercantum dalam amar putusan,” katanya.
Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris menuturkan bahwa keluarganya telah bekerja sama dengan PT Hadji Kalla dalam mengelola lahan tersebut sejak lama.
“Sejak tahun 2010 saya sendiri yang memagari area milik PT Hadji Kalla hingga hari ini. Kami memelihara ikan, udang, dan membangun rumah penjaga di sekitar lahan. Kami tidak pernah merasa diganggu atau berperkara dengan pihak mana pun. Baru kali inilah ada yang mencoba masuk dan mengaku memiliki putusan,” ujarnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap mempertahankan hak atas tanah yang telah dimiliki dan dikuasai secara sah sejak 1993.
