Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM

Selasa, 4 November 2025 15:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu.

LUMINAISA.ID - Menjawab pemberitaan di sejumlah media pada Senin, 3 November 2025, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, depan Trans Studio Mall,  Kota Makassar, PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya Azis T, S.H., M.H. memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan beberapa hal penting.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025) Azis menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai posisi hukum PT Hadji Kalla atas pemberitaan tersebut.

Azis menjelaskan, pertama, PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.


Baca: PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi


Kedua, objek eksekusi pengosongan lahan tanah depan TSM Makassar yang diberitakan tidak memiliki kejelasan lokasi dan batas-batasnya.

Menurut Azis, seharusnya batas lahan ditetapkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai pihak berwenang dalam menetapkan batas bidang tanah.

Hal itu sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, bukan berdasarkan batas-batas yang tidak jelas dan dapat menyesatkan masyarakat.

Ketiga, Azis menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dilakukan PT Hadji Kalla saat ini merupakan bagian dari proyek pembangunan properti terintegrasi di atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall).

Aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996 sebagai dokumen resmi negara yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.

Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu juga telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

Keempat, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan penguasaan itu tidak pernah terputus sampai saat ini. Azis menekankan, penguasaan fisik dilakukan secara sah berdasarkan dokumen resmi yang telah diakui oleh negara.

Kelima, klaim dari pihak mana pun yang menyatakan telah menguasai lahan di atas wilayah penguasaan fisik PT Hadji Kalla dinilai tidak memiliki dasar faktual. Azis menyebut, klaim tersebut hanya bersifat imajiner dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Dengan demikian, siapapun pihak yang melakukan klaim atau berspekulasi menyatakan telah menguasai lahan yang lokasinya dan batas-batasnya di atas lahan penguasaan fisik PT Hadji Kalla, maka klaim tersebut hanyalah klaim imajiner dan tidak faktual,” tegas Azis dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan PT Hadji Kalla selalu berlandaskan pada dokumen hukum resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan, kata Azis, juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Semua aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla berlandaskan hukum yang sah, serta selalu mengedepankan prinsip tanggung jawab dan transparansi,” ujar Azis.

Tags: kalla group Hadji Kalla Tanah depan TSM Makassar Sengketa tanah

Baca Juga

Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
SMAN 2 Makassar Juara Best Supporter, SMAN 5 Supporter Tervaforit di DBL Sulsel 2026
SMAN 2 Makassar Juara Best Supporter, SMAN 5 Supporter Tervaforit di DBL Sulsel 2026

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID