Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM

Selasa, 4 November 2025 15:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu.

LUMINAISA.ID - Menjawab pemberitaan di sejumlah media pada Senin, 3 November 2025, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, depan Trans Studio Mall,  Kota Makassar, PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya Azis T, S.H., M.H. memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan beberapa hal penting.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025) Azis menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi dan memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai posisi hukum PT Hadji Kalla atas pemberitaan tersebut.

Azis menjelaskan, pertama, PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.


Baca: PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi


Kedua, objek eksekusi pengosongan lahan tanah depan TSM Makassar yang diberitakan tidak memiliki kejelasan lokasi dan batas-batasnya.

Menurut Azis, seharusnya batas lahan ditetapkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai pihak berwenang dalam menetapkan batas bidang tanah.

Hal itu sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, bukan berdasarkan batas-batas yang tidak jelas dan dapat menyesatkan masyarakat.

Ketiga, Azis menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dilakukan PT Hadji Kalla saat ini merupakan bagian dari proyek pembangunan properti terintegrasi di atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall).

Aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996 sebagai dokumen resmi negara yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.

Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan itu juga telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

Keempat, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan penguasaan itu tidak pernah terputus sampai saat ini. Azis menekankan, penguasaan fisik dilakukan secara sah berdasarkan dokumen resmi yang telah diakui oleh negara.

Kelima, klaim dari pihak mana pun yang menyatakan telah menguasai lahan di atas wilayah penguasaan fisik PT Hadji Kalla dinilai tidak memiliki dasar faktual. Azis menyebut, klaim tersebut hanya bersifat imajiner dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Dengan demikian, siapapun pihak yang melakukan klaim atau berspekulasi menyatakan telah menguasai lahan yang lokasinya dan batas-batasnya di atas lahan penguasaan fisik PT Hadji Kalla, maka klaim tersebut hanyalah klaim imajiner dan tidak faktual,” tegas Azis dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan PT Hadji Kalla selalu berlandaskan pada dokumen hukum resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan, kata Azis, juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Semua aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla berlandaskan hukum yang sah, serta selalu mengedepankan prinsip tanggung jawab dan transparansi,” ujar Azis.

Tags: kalla group Hadji Kalla Tanah depan TSM Makassar Sengketa tanah

Baca Juga

Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Borong 6 Medali, Siswa SD Islam Athirah 2 Bersinar di Kejurnas Pencak Silat Hasanuddin Championship 2, 2025
Borong 6 Medali, Siswa SD Islam Athirah 2 Bersinar di Kejurnas Pencak Silat Hasanuddin Championship 2, 2025

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen
  • 5
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID