Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena Melanggar Ketentuan Ekuitas Minimum

Selasa, 11 November 2025 21:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A, Tebet Timur, Jakarta Selatan itu dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan beberapa aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, kinerja perusahaan juga dinilai memburuk hingga berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut diambil OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya sektor pinjaman daring agar tetap berintegritas, menerapkan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain itu, OJK juga mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain menetapkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho dengan status Tidak Lulus, serta melarang yang bersangkutan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Melakukan proses penegakan hukum bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Terakhir melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Crowde.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjaman daring, kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap lender, borrower, karyawan, serta pihak lain yang terkait. Selain itu, Crowde diminta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk tim likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum perusahaan.

Crowde juga harus menunjuk penanggung jawab sementara yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring agar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat. 

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan PT Crowde Membangun Bangsa

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 3
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 4
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
  • 5
    Israel Ledakkan Markas UNIFIL Lebanon, Satu Personel Penjaga Perdamaian Tewas

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
    Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
  • Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
    Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
  • WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
    WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID