Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena Melanggar Ketentuan Ekuitas Minimum

Selasa, 11 November 2025 21:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A, Tebet Timur, Jakarta Selatan itu dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan beberapa aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, kinerja perusahaan juga dinilai memburuk hingga berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tegas tersebut diambil OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya sektor pinjaman daring agar tetap berintegritas, menerapkan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain itu, OJK juga mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain menetapkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho dengan status Tidak Lulus, serta melarang yang bersangkutan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Melakukan proses penegakan hukum bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Terakhir melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Crowde.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjaman daring, kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap lender, borrower, karyawan, serta pihak lain yang terkait. Selain itu, Crowde diminta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk tim likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum perusahaan.

Crowde juga harus menunjuk penanggung jawab sementara yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring agar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat. 

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan PT Crowde Membangun Bangsa

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Merdeka Flash Sale 17.45 Bugis Waterpark, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu

Ekonomi

  • Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
    Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Peristiwa

  • Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
    Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID