LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A, Tebet Timur, Jakarta Selatan itu dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan beberapa aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, kinerja perusahaan juga dinilai memburuk hingga berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas tersebut diambil OJK sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya sektor pinjaman daring agar tetap berintegritas, menerapkan tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Selain itu, OJK juga mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain menetapkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho dengan status Tidak Lulus, serta melarang yang bersangkutan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Melakukan proses penegakan hukum bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Terakhir melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Crowde.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjaman daring, kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap lender, borrower, karyawan, serta pihak lain yang terkait. Selain itu, Crowde diminta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk tim likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum perusahaan.
Crowde juga harus menunjuk penanggung jawab sementara yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi resmi terbentuk.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring agar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

