Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Digelar 3 Desember 2025, Ini Syarat Daftar Jadi Calon

Selasa, 11 November 2025 21:21
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar


LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap menggelar Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak 2025 di seluruh wilayah kota. Proses pemungutan dan perhitungan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ini harus berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai aturan, agar melahirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT/RW menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas pokok dan menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” ujar Munafri dalam arahannya di Balai Kota Makassar.

Dalam rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda, para kepala dinas, camat, dan lurah, Munafri menegaskan bahwa pemilihan ini merupakan langkah nyata membangun pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat.

Peran Penting RT/RW dalam Program Sosial

Munafri menekankan pentingnya peran RT dan RW dalam menyalurkan program sosial. Ia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang bisa gagal di tingkat bawah jika data dan komunikasi tidak berjalan baik.

“Akan sangat naif ketika program untuk masyarakat miskin tidak tersampaikan karena buntu di Ketua RT atau RW. Ini yang saya tidak mau. Data warga miskin harus akurat dan tersampaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Wali Kota juga menolak keras adanya praktik diskriminatif di lingkungan masyarakat. “Tidak boleh ada yang memilah-milah warga. RT/RW harus menjadi bagian dari tim pemerintahan yang memberikan pelayanan secara adil dan tepat,” ujarnya.

Dorongan Partisipasi dan Evaluasi Kinerja

Saat ini tercatat ada 6.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar. Semua akan mengikuti proses pemilihan serentak tersebut. Munafri berharap warga berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpinnya.

“Ini bagian dari proses belajar berdemokrasi. Kenapa kita memilih, padahal bisa saja ditunjuk? Karena kita ingin masyarakat terlibat, berpartisipasi aktif, bukan apatis,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sistem evaluasi berkala terhadap kinerja RT dan RW. “Harus ada tenggang waktu evaluasi, kegiatan wajib, dan tugas pokok yang dijalankan. Ini supaya kerja RT/RW terkontrol dan terukur,” tambahnya.

Jaga Ketertiban dan Kebersihan

Wali Kota Makassar turut meminta dukungan aparat keamanan, termasuk Polri, TNI, dan Satpol PP, untuk menjaga kondusifitas selama proses pemilihan berlangsung.

“Pemilihan RT/RW ini bukan ajang tegang-tegangan karena yang memilih adalah warga yang saling mengenal. Jangan ada kubu-kubuan. Semua harus berjalan normal dan damai,” pesannya.

Munafri juga mengingatkan lurah agar tidak melupakan kebersihan lingkungan di tengah fokus pada persiapan pemilihan. “Satgas harus bekerja maksimal membersihkan saluran air yang tersumbat. Kalau cepat diintervensi, genangan bisa cepat hilang,” tuturnya.

Harapan Wali Kota

Munafri berharap seluruh tahapan Pemilihan Ketua RT/RW Serentak 2025 berjalan sukses, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi bukti bahwa seluruh kebijakan pemerintah dijalankan secara demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Wali Kota Makassar. 


Syarat Calon Ketua RT/RW

Pemerintah Kota Makassar melalui BPM menetapkan sejumlah syarat bagi calon Ketua RT dan RW agar proses seleksi berjalan objektif dan berkualitas. Calon Ketua RT/RW harus:

  1. Berdomisili tetap di wilayah tempat pencalonan.

  2. Dikenal dan diakui masyarakat di lingkungan setempat.

  3. Tidak pernah terlibat kasus hukum yang mencoreng integritas.

  4. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan.

  5. Bersedia menjalankan program pemerintah daerah dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pemilihan ini bukan seremonial. Ini momentum kolaborasi warga dan pemerintah. Kita butuh tokoh masyarakat yang dikenal di lingkungannya, punya visi, dan mampu melaksanakan kegiatan di lapangan,” jelas Munafri.

Tags: syarat jadi Ketua RT syarat jadi Ketua RW pemilihan ketua RT/RW Pemkot Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID