LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting untuk penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sosial keagamaan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Ranperda Kearsipan Perkuat Tata Kelola Administrasi
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip daerah yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
“Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, dan memori kolektif pemerintah daerah,” ujar Munafri.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Makassar memperkuat tata kelola kearsipan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis, termasuk pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.
“Pengelolaan arsip yang profesional akan mendukung pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data yang valid,” jelasnya.
Ranperda Pesantren Dukung Pendidikan Keagamaan
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Munafri menilai pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Perda ini memberikan kepastian hukum terkait bentuk dan mekanisme fasilitasi pesantren, disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Fasilitasi tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan, dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ranperda Hak Keuangan DPRD Jamin Kepastian Regulasi
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Menurut Munafri, pengaturan tersebut bertujuan memastikan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pengaturan yang jelas dan terukur penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal,” terangnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Munafri menegaskan, persetujuan tiga Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses formal, tetapi wujud komitmen bersama membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan warga,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan dan persetujuan Ranperda strategis tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan DPRD.
“Sinergi eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” kata Aliyah.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti ketiga Ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta langkah implementatif agar regulasi berjalan efektif, efisien, dan konsisten.

