LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pergantian tahun kerap membawa harapan baru bagi kalangan pekerja, terutama terkait kelanjutan program bantuan pemerintah. Dilansir TV One, memasuki awal 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang ramai dicari. Banyak pekerja mempertanyakan apakah bantuan tersebut akan kembali disalurkan di awal tahun, mengingat pada periode sebelumnya BSU sempat cair di pertengahan tahun.
Namun hingga memasuki hari-hari pertama Januari 2026, belum ada kepastian resmi terkait keberlanjutan program tersebut. Pemerintah masih belum memberikan sinyal jelas mengenai jadwal maupun mekanisme penyaluran BSU tahun ini.
Pemerintah Belum Tetapkan BSU 2026
Berdasarkan informasi terbaru per 2 Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis kebijakan baru yang mengatur Bantuan Subsidi Upah untuk tahun anggaran 2026. Belum ditemukan regulasi berupa peraturan menteri maupun keputusan resmi yang menandai BSU sebagai program aktif di awal tahun.
Sebagai perbandingan, BSU terakhir kali disalurkan pada 2025 dengan dasar hukum Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Saat itu, pekerja menerima bantuan tunai Rp600.000 yang dicairkan secara bertahap mulai Juni hingga Agustus. Absennya aturan serupa di awal 2026 mengindikasikan bahwa BSU belum masuk daftar program yang berjalan saat ini.
Apakah BSU Berpeluang Cair Lebih Cepat?
Sampai saat ini, kemungkinan BSU cair pada Januari 2026 masih sebatas perkiraan. Keputusan pelaksanaan program tersebut sangat ditentukan oleh arah kebijakan fiskal dan pembagian anggaran dalam APBN 2026 yang belum diumumkan secara rinci.
Jika pemerintah kembali menghidupkan BSU, pola penyalurannya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, pekerja diingatkan agar berhati-hati terhadap klaim pencairan atau tautan pendaftaran yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Jalur Resmi untuk Mengecek Status BSU
Apabila BSU kembali dibuka, pengecekan status penerima biasanya dilakukan melalui sistem yang telah digunakan sebelumnya. Salah satunya melalui laman resmi Kemnaker dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk melihat status kepesertaan.
Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan. Setelah login menggunakan NIK atau nomor KPJ, status eligibilitas BSU dapat diketahui langsung melalui menu yang tersedia.
Kriteria Penerima Berdasarkan Pola Sebelumnya
Mengacu pada ketentuan BSU di tahun-tahun sebelumnya, penerima umumnya adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti batas UMP/UMK setempat. Penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta memiliki rekening bank aktif.
Pesan Penting untuk Pekerja
Hingga awal Januari 2026, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait BSU. Informasi yang dapat dipercaya hanya berasal dari pengumuman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja disarankan menjaga keaktifan kepesertaan BPJS dan memastikan data pribadi selalu diperbarui.
Dengan kesiapan administrasi yang baik dan pemantauan informasi resmi secara rutin, pekerja dapat lebih siap apabila BSU kembali digulirkan di kemudian hari, tanpa terjebak informasi keliru yang beredar luas di luar kanal resmi.
Jalur Resmi untuk Mengecek Status Penerima BSU
Dilansir poskota, untuk memastikan transparansi, pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengecek status penerima BSU. Situs resmi Kemnaker adalah bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diminta mengisi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Setelah melengkapi kode keamanan, hasil verifikasi akan langsung ditampilkan oleh sistem.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, notifikasi status penerima akan muncul. Dana BSU kemudian disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia. Selain jalur perbankan, pencairan juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu.
Cara Download Aplikasi JMO
Aplikasi JMO yang telah disebutkan sebelumnya dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah melakukan login atau pendaftaran akun, pengguna cukup memilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman utama. Informasi status penerima, termasuk progres penyaluran dan rekening tujuan, akan ditampilkan secara otomatis. Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa pengguna belum memenuhi kriteria.
Klik disini untuk pengecekan BSU anda

