LUMINASIA.ID, NASIONAL - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, dua instrumen hukum utama—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—berlaku efektif secara nasional. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah diterapkan lebih dari satu abad di Indonesia.
Dilansir Berita Satu, KUHP baru disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 di tengah gelombang penolakan luas dari masyarakat sipil yang berujung pada demonstrasi besar dan bentrokan berdarah. Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Januari 2023, dua tahun sebelum akhirnya diimplementasikan penuh.
Seiring dengan KUHP, pembaruan hukum pidana juga diperkuat melalui pengesahan KUHAP baru. Rancangan KUHAP sempat menuai kritik keras karena dinilai memuat pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam demokrasi dan membuka ruang kriminalisasi. Kendati demikian, DPR tetap mengesahkannya pada 18 November 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan KUHP baru.
Paradigma pemidanaan dalam KUHP yang mulai berlaku hari ini mengalami perubahan mendasar. Jenis pidana tidak lagi terbatas pada penjara, kurungan, denda, atau hukuman mati, tetapi diperluas dengan berbagai alternatif. Di antaranya adalah pidana kerja sosial, pidana pengawasan, denda berbasis kategori, serta pidana tambahan berupa pemulihan, permintaan maaf, dan ganti rugi. KUHP baru juga mengakui keberadaan hukum adat atau living law serta mengatur kriminalisasi terhadap perilaku seksual tertentu.
Pidana kerja sosial menjadi salah satu sorotan utama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP sebagai alternatif bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial dengan durasi maksimal enam bulan dan wajib merinci jam kerja harian, jumlah minggu, serta lokasi pelaksanaan, seperti rumah sakit, panti asuhan, fasilitas umum, atau institusi lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Perubahan signifikan juga terlihat dalam pengaturan pidana mati. KUHP baru memperkenalkan konsep pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Hukuman tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun berdasarkan evaluasi perilaku terpidana dan dengan menitikberatkan pada penghormatan hak hidup. Berbeda dengan KUHP lama, pidana mati tidak lagi bersifat final tanpa mekanisme evaluasi.
Selain itu, KUHP baru secara tegas mengatur penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar pengadilan dengan fokus pada pemulihan korban, perdamaian, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Pendekatan ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama yang lebih menekankan proses peradilan formal dan penghukuman.
Dari sisi pertanggungjawaban pidana, KUHP baru juga memberikan kepastian hukum terhadap korporasi. Tidak seperti aturan lama yang tidak sistematis, kini korporasi dapat menjadi subjek pidana dengan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan. Regulasi ini dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk menopang implementasi KUHP dengan menekankan proses peradilan yang adil dan berimbang. Aturan baru ini mempertegas hak pendampingan hukum sejak tahap awal penyidikan, larangan mutlak terhadap penyiksaan dan kekerasan, hak untuk diam (right to remain silent), hak atas pemeriksaan yang manusiawi, serta kewajiban perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan.
Meski membawa banyak pembaruan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap memicu perdebatan. Sejumlah pasal masih dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oleh aparat atau pihak tertentu. Karena itu, partisipasi publik dinilai krusial untuk mengawal pelaksanaan kedua undang-undang tersebut agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan benar-benar terwujud.
Wakil Rektor Universitas Esa Unggul, Rilla Gantino, menilai pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada kesiapan regulasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman komprehensif dari aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. “Perubahan ini membawa dampak besar bagi sistem hukum pidana nasional,” kata Rilla.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagai bentuk sinergi dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memuat banyak materi yang selama ini diharapkan masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, MoU tersebut penting agar aparat penegak hukum berada dalam satu frekuensi saat menerapkan regulasi baru. “Mohon doanya, agar amanah ini bisa kita laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Namun, ia tetap optimistis regulasi tersebut dapat dijalankan dengan benar. “Tentunya dengan satu tujuan, kita dapat menjawab tantangan masyarakat, keadilan itu masih ada,” ujarnya.
Dilansir DetikNews, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimulai hari ini juga mendapat konfirmasi dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut telah resmi berlaku setelah melalui proses panjang sejak era reformasi.
Habiburokhman menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, perjuangan mengganti aturan hukum pidana peninggalan masa kolonial dan Orde Baru akhirnya mencapai titik akhir setelah hampir tiga dekade reformasi berjalan.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
Ia menilai, pembaruan hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi juga simbol kedaulatan hukum nasional yang dibangun berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Proses legislasi yang panjang dan penuh dinamika menjadi bukti bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Komisi III DPR berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami secara menyeluruh substansi kedua undang-undang tersebut agar implementasinya tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum pidana. DPR juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama dan memasuki fase baru penegakan hukum nasional yang diharapkan lebih modern, humanis, dan sesuai dengan perkembangan demokrasi.

