LUMINASIA.ID, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 setelah menandatangani kontrak pengadaan bersama Kementerian Pertanian.
Kontrak tersebut mencakup distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan. Penandatanganan dilakukan pada 29 Desember 2025 di Jakarta sebagai dasar pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi sepanjang tahun 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan bahwa kesiapan distribusi telah dilakukan sesuai jadwal sehingga pupuk bersubsidi dapat mulai ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan sejak awal tahun.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menyiapkan stok pupuk sesuai ketentuan safety stock yang ditetapkan pemerintah. Stok tersebut telah tersedia di titik serah yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami juga sudah melakukan pengujian sistem untuk memastikan kesiapan. Insya Allah mulai pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tambahnya.
Pupuk Indonesia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut melakukan pengawasan distribusi agar penyaluran berjalan sesuai prinsip 7T, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.
Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun untuk tahun 2026.
Dari total tersebut, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, sama dengan tahun sebelumnya. Rinciannya meliputi pupuk Urea 4,42 juta ton, NPK 4,47 juta ton, NPK khusus kakao 81 ribu ton, pupuk organik 558 ribu ton, serta ZA sebesar 16 ribu ton.
Selain sektor pertanian, pemerintah juga kembali mengalokasikan pupuk subsidi untuk sektor perikanan sebesar 295.676 ton, yang terdiri dari Urea, SP-36, dan pupuk organik.
Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pembudidaya ikan yang terdaftar dalam sistem e-RPSP.
“Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00,” ujarnya.
Penyaluran pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian dan perikanan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan nasional.

