Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten

Rabu, 10 Juni 2026 18:26
Editor: diku
  • Bagikan
Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp17,12 triliun hingga pertengahan Mei 2026. Aksi korporasi tersebut dilakukan oleh 64 perusahaan tercatat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.

Dilansir MSN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan minat emiten untuk memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS masih cukup tinggi sejak aturan tersebut diberlakukan.

Menurut data OJK, sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 laporan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten. Dari jumlah tersebut, total dana yang disiapkan perusahaan untuk aksi buyback mencapai Rp65,34 triliun.

"Sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten," kata Hasan Fawzi.

Dari total dana yang dialokasikan, realisasi pembelian kembali saham yang telah dilakukan emiten tercatat mencapai Rp17,12 triliun. Nilai tersebut menunjukkan sebagian besar perusahaan masih memiliki ruang untuk melanjutkan program buyback yang telah diumumkan kepada publik.

Hasan menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Nilai buyback yang diperkirakan masih akan direalisasikan oleh ketujuh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 triliun.

"Masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun," ujarnya.

OJK menilai kebijakan buyback tanpa persetujuan pemegang saham merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan maupun pasar modal nasional secara umum.

Menurut Hasan, regulator pasar keuangan terus mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS dalam kondisi pasar tertentu.

"OJK telah menempuh berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor. Salah satu kebijakan itu melalui pemberian fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS saat pasar mengalami fluktuasi yang signifikan," kata Hasan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi itu memberikan ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham hingga paling banyak 20 persen dari modal disetor dalam kondisi pasar yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur oleh OJK.

Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap emiten memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjaga nilai perusahaan dan meredam tekanan pasar ketika terjadi volatilitas yang tinggi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya regulator untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Tags: OJK

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID