LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp17,12 triliun hingga pertengahan Mei 2026. Aksi korporasi tersebut dilakukan oleh 64 perusahaan tercatat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar.
Dilansir MSN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan minat emiten untuk memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS masih cukup tinggi sejak aturan tersebut diberlakukan.
Menurut data OJK, sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 laporan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten. Dari jumlah tersebut, total dana yang disiapkan perusahaan untuk aksi buyback mencapai Rp65,34 triliun.
"Sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026 terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten," kata Hasan Fawzi.
Dari total dana yang dialokasikan, realisasi pembelian kembali saham yang telah dilakukan emiten tercatat mencapai Rp17,12 triliun. Nilai tersebut menunjukkan sebagian besar perusahaan masih memiliki ruang untuk melanjutkan program buyback yang telah diumumkan kepada publik.
Hasan menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS. Nilai buyback yang diperkirakan masih akan direalisasikan oleh ketujuh perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 triliun.
"Masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun," ujarnya.
OJK menilai kebijakan buyback tanpa persetujuan pemegang saham merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan maupun pasar modal nasional secara umum.
Menurut Hasan, regulator pasar keuangan terus mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui RUPS dalam kondisi pasar tertentu.
"OJK telah menempuh berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor. Salah satu kebijakan itu melalui pemberian fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS saat pasar mengalami fluktuasi yang signifikan," kata Hasan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi itu memberikan ruang bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham hingga paling banyak 20 persen dari modal disetor dalam kondisi pasar yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur oleh OJK.
Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap emiten memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjaga nilai perusahaan dan meredam tekanan pasar ketika terjadi volatilitas yang tinggi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya regulator untuk menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

