Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala

Selasa, 6 Januari 2026 21:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah setelah dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini ditempati ratusan warga.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa kemenangan kasasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan Manggala.

“Alhamdulillah, ini berkah bagi warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset daerah yang besar, dan yang terpenting hampir seribu warga dapat terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan dan ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.

“Perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Herwin.

Ia memaparkan bahwa perkara tersebut menempuh proses hukum yang panjang sejak 2024, bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar, disusul gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pengadilan pertama, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, sehingga menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan ribuan warga yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Herwin menegaskan komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta menolak segala bentuk praktik mafia tanah.

“Pemprov Sulsel sangat konsisten dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Sumber: Bukamatanews

Tags: andi sudirman sulaiman sengketa tanah manggala Sengketa tanah

Baca Juga

Pemprov Sulsel Sebut Anggaran Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Siap Ambil Langkah Hukum dan Minta Media Junjung Tinggi Kode Etik
Pemprov Sulsel Sebut Anggaran Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Siap Ambil Langkah Hukum dan Minta Media Junjung Tinggi Kode Etik
Perbaikan Jalan Poros Moncongloe Dikebut, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat untuk Atasi Kerusakan Parah
Perbaikan Jalan Poros Moncongloe Dikebut, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat untuk Atasi Kerusakan Parah
Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM
PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM

Populer

  • 1
    Huawei WATCH FIT 5 Pro Resmi Hadir, Usung Layar 3.000 Nits dan Fitur Selam hingga 40 Meter
  • 2
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 3
    Pertamina Gelar Program Manajemen Stres dan Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
  • 4
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 5
    Turnamen Free Fire AXIS CUP 2026 Kembali Hadir di 88 Kota dengan Hadiah Rp100 Juta

Ekonomi

  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID