Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala

Selasa, 6 Januari 2026 21:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah setelah dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini ditempati ratusan warga.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa kemenangan kasasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan Manggala.

“Alhamdulillah, ini berkah bagi warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset daerah yang besar, dan yang terpenting hampir seribu warga dapat terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan dan ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.

“Perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Herwin.

Ia memaparkan bahwa perkara tersebut menempuh proses hukum yang panjang sejak 2024, bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar, disusul gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pengadilan pertama, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, sehingga menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan ribuan warga yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Herwin menegaskan komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta menolak segala bentuk praktik mafia tanah.

“Pemprov Sulsel sangat konsisten dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Sumber: Bukamatanews

Tags: andi sudirman sulaiman sengketa tanah manggala Sengketa tanah

Baca Juga

Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM
PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terkait di Perkara Eksekusi Lahan Tanjung Bunga Makassar Depan TSM
PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Ha di Depan TSM Makassar, Berdasarkan Putusan Pengadilan
PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Ha di Depan TSM Makassar, Berdasarkan Putusan Pengadilan
Warga Bantah Ada Marinir Bersenjata Jaga Tanah Depan TSM
Warga Bantah Ada Marinir Bersenjata Jaga Tanah Depan TSM

Populer

  • 1
    Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
  • 2
    Saham BCA (BBCA) Menguat ke Rp6.850, Sentuh Puncak Intraday
  • 3
    Saham BBNI Melemah ke Rp4.060, Tertekan dari Penutupan Sebelumnya
  • 4
    Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
  • 5
    Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan ke 28 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Hadir

Ekonomi

  • Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal
    Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal
  • 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
    97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
  • Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
    Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr

Peristiwa

  • Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
    Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
  • Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
    Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID