Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala

Selasa, 6 Januari 2026 21:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah setelah dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini ditempati ratusan warga.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa kemenangan kasasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan Manggala.

“Alhamdulillah, ini berkah bagi warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset daerah yang besar, dan yang terpenting hampir seribu warga dapat terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan dan ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.

“Perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Herwin.

Ia memaparkan bahwa perkara tersebut menempuh proses hukum yang panjang sejak 2024, bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar, disusul gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim lahan berdasarkan eigendom verponding.

Pada tingkat pengadilan pertama, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, sehingga menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan ribuan warga yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Herwin menegaskan komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta menolak segala bentuk praktik mafia tanah.

“Pemprov Sulsel sangat konsisten dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Sumber: Bukamatanews

Tags: andi sudirman sulaiman sengketa tanah manggala Sengketa tanah

Baca Juga

Bupati Gowa Terima Bantuan Rp 1 Miliar dari Pemprov Sulsel untuk Percepatan Recovery RSUD Syekh Yusuf
Bupati Gowa Terima Bantuan Rp 1 Miliar dari Pemprov Sulsel untuk Percepatan Recovery RSUD Syekh Yusuf
Pemprov Sulsel Sebut Anggaran Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Siap Ambil Langkah Hukum dan Minta Media Junjung Tinggi Kode Etik
Pemprov Sulsel Sebut Anggaran Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Siap Ambil Langkah Hukum dan Minta Media Junjung Tinggi Kode Etik
Perbaikan Jalan Poros Moncongloe Dikebut, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat untuk Atasi Kerusakan Parah
Perbaikan Jalan Poros Moncongloe Dikebut, Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Darurat untuk Atasi Kerusakan Parah
Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID