LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah setelah dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang melibatkan klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini ditempati ratusan warga.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa kemenangan kasasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan Manggala.
“Alhamdulillah, ini berkah bagi warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset daerah yang besar, dan yang terpenting hampir seribu warga dapat terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (6/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan dan ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.
“Perkara sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Dengan putusan ini, perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Herwin.
Ia memaparkan bahwa perkara tersebut menempuh proses hukum yang panjang sejak 2024, bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa ke Pengadilan Negeri Makassar, disusul gugatan intervensi dari Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim lahan berdasarkan eigendom verponding.
Pada tingkat pengadilan pertama, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, sehingga menyatakan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan ribuan warga yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Herwin menegaskan komitmen Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta menolak segala bentuk praktik mafia tanah.
“Pemprov Sulsel sangat konsisten dalam penyelamatan aset, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dan tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Sumber: Bukamatanews

